Amazon Bayar Rp5 Triliun Akhiri Gugatan Refund Pelanggan

Amazon Bayar Rp5 Triliun Akhiri Gugatan Refund Pelanggan
Sumber :
  • Istimewa

1 Juta Robot Amazon Kuasai Gudang, Efisiensi Meningkat tapi Pekerja Terancam
  • Amazon menyetujui kompensasi tunai Rp5 triliun untuk anggota gugatan class action.
  • Total paket penyelesaian sengketa ini melebihi Rp16 triliun, termasuk perbaikan operasional.
  • Gugatan ini menuduh Amazon gagal memberikan pengembalian dana yang layak bagi barang yang telah diretur.

Apple Siap Bayar! Pengguna iPhone 7 Bisa Dapat Rp 5,6 Juta, Begini Caranya

Raksasa teknologi dan e-commerce global, Amazon, baru saja menyetujui pembayaran Kompensasi Pelanggan Amazon senilai fantastis. Perusahaan berkomitmen mengalokasikan US$309,5 juta, atau sekitar Rp5 triliun, untuk menyelesaikan gugatan class action. Gugatan ini menuduh Amazon gagal total dalam memproses pengembalian dana (refund) atas barang yang telah diretur oleh pelanggan. Keputusan penting ini mengakhiri sengketa hukum yang diajukan pada tahun 2023 tersebut.

Detail Total Biaya Penyelesaian Gugatan Amazon Refund

Apple Bayar Rp326 Miliar! Gugatan Pembengkakan Baterai Apple Watch Berakhir!

Perjanjian damai ini membentuk paket penyelesaian sengketa yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 triliun. Nilai tersebut mencakup beberapa komponen krusial. Selain dana tunai baru, perjanjian ini memasukkan pengembalian dana yang sudah didistribusikan sebelumnya, serta komitmen perubahan operasional yang mendasar.

Amazon akan mengalokasikan dana tunai baru ini ke dalam dana umum yang tidak dapat ditarik kembali. Dana tersebut disisihkan secara khusus untuk para anggota Gugatan Amazon Refund yang terdampak secara langsung.

Total nilai penyelesaian melonjak signifikan karena memperhitungkan lebih dari Rp10 triliun dana refund lainnya. Angka ini merupakan akumulasi dana yang telah atau akan segera dibayarkan Amazon kepada konsumen. Perusahaan tercatat sudah mengeluarkan sekitar US$570 juta dalam bentuk pengembalian dana hingga saat ini. Sementara itu, sisa dana sekitar US$34 juta masih dalam proses untuk dibayarkan kepada konsumen yang berhak.

Tuduhan Utama: Kerugian Moneter dan Refund Gagal

Gugatan yang diajukan pada tahun 2023 itu menuduh Amazon menyebabkan kerugian moneter substansial. Tuduhan inti menyebutkan bahwa pelanggan sering kali tetap dikenakan biaya penuh untuk barang yang sudah mereka kembalikan. Para penggugat juga menyoroti kegagalan Amazon dalam memberikan pengembalian dana tepat waktu. Akurasi pengembalian dana yang tidak sesuai dengan kebijakan perusahaan turut menjadi poin utama dalam sengketa hukum ini.

Mitigasi Risiko dan Pengakuan Celah Internal

Amazon mengambil langkah proaktif untuk memitigasi risiko operasional di masa depan. Perusahaan menyetujui pemberian bantuan non-moneter senilai lebih dari Rp6,06 triliun. Mereka menginvestasikan dana besar ini untuk meningkatkan proses pengembalian dan refund agar mencegah kesalahan serupa terulang kembali.

Di sisi lain, pihak Amazon secara tegas menyangkal adanya kesalahan atau pelanggaran hukum dalam dokumen penyelesaian tersebut. Perusahaan berargumen bahwa pelanggan telah menyetujui kebijakan pengembalian yang berlaku saat bertransaksi. Mereka menekankan bahwa kebijakan tersebut mencakup ketentuan penagihan biaya kembali apabila pelanggan gagal mengembalikan produk dalam jangka waktu yang ditentukan.

Masalah Teknis yang Memicu Sengketa

Manajemen Amazon menjelaskan posisi mereka terkait masalah teknis yang memicu sengketa ini. Masalah tersebut baru teridentifikasi setelah audit internal perusahaan pada tahun 2025.

“Menyusul tinjauan internal pada 2025, kami mengidentifikasi sebagian kecil pengembalian di mana kami mengeluarkan pengembalian dana tanpa pembayaran yang selesai, atau di mana kami tidak dapat memverifikasi bahwa barang yang benar telah dikirim kembali, sehingga tidak ada pengembalian dana yang dikeluarkan,” ujar manajemen Amazon.

Mereka menambahkan bahwa Amazon sudah mulai memproses pengembalian dana untuk kasus-kasus tersebut sejak tahun 2025. Amazon juga berkomitmen memberikan kompensasi tambahan kepada pelanggan yang memenuhi syarat sesuai perjanjian penyelesaian yang baru.

Beban Biaya Regulasi dan Preseden Hukum Amazon

Penyelesaian kasus ini menambah beban biaya regulasi yang harus ditanggung Amazon dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, Amazon juga menyetujui pembayaran denda sebesar Rp41,75 triliun pada tahun lalu.

Denda tersebut dikeluarkan untuk menyelesaikan gugatan dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat. Gugatan FTC menuduh perusahaan menipu pengguna agar berlangganan layanan Prime dan mempersulit proses pembatalannya. Saat ini, Amazon masih menghadapi proses klaim dari pelanggan yang terdampak kasus berlangganan Prime tersebut, menunjukkan tren pengawasan ketat terhadap praktik bisnis raksasa e-commerce.