6 Syarat Wajib Amankan Data: Registrasi SIM Biometrik Diuji

6 Syarat Wajib Amankan Data: Registrasi SIM Biometrik Diuji
Sumber :
  • Istimewa

Tokopedia-TikTok Shop Buka Suara soal Regulasi Biaya Admin
  • Data biometrik wajib dienkripsi menggunakan teknologi terkini dan disimpan di server tersertifikasi.
  • Pemerintah perlu melakukan audit independen rutin terhadap sistem keamanan pendaftaran.
  • Masyarakat berhak mendapat edukasi penuh terkait hak dan risiko penggunaan data biometrik.
  • Pengetatan pengawasan distribusi SIM prabayar harus dilakukan untuk memberantas kejahatan digital.

Ancaman Mendesak: Tiga Pola Serangan Siber Agen AI Baru

Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) mengeluarkan peringatan keras mengenai rencana implementasi registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik wajah. Forum ini mendesak Pemerintah serta operator seluler agar menyiapkan langkah mitigasi yang komprehensif. Mereka harus menjamin bahwa sistem berbasis biometrik benar-benar aman dan akuntabel. Pendiri dan Chairman ICSF, Ardi Sutedja K., menekankan pentingnya enkripsi data. Kehati-hatian adalah kunci utama agar ambisi menekan kejahatan digital tidak justru menimbulkan masalah baru. Implementasi kebijakan Registrasi SIM Biometrik harus diiringi dengan komitmen kuat terhadap perlindungan hak masyarakat.

Pilar Utama Perlindungan Keamanan Data Biometrik

Data Penerbangan Kini Lebih Aman! NASA Uji Teknologi Blockchain di Drone

ICSF merumuskan enam rekomendasi mendasar untuk melindungi data sensitif masyarakat. Ardi Sutedja menjelaskan bahwa keamanan data harus menjadi standar operasional tertinggi dalam sistem registrasi SIM biometrik.

Enkripsi Mutlak dan Audit Rutin

Pertama, Pemerintah wajib menetapkan standar keamanan data biometrik secara tegas. Standar ini harus mencakup seluruh proses, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan data. Ardi Sutedja menegaskan bahwa setiap data biometrik harus dienkripsi menggunakan teknologi terkini. Penyimpanan data juga harus dilakukan pada server yang sudah tersertifikasi keamanannya.

Kedua, audit independen terhadap sistem keamanan wajib terlaksana secara rutin. Langkah ini penting agar celah keamanan segera terdeteksi dan dapat diperbaiki secepat mungkin. Lembaga pengawas harus memiliki akses penuh untuk meninjau proses registrasi dan pengelolaan data biometrik. Mereka bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi.

Membangun Kepercayaan dan Pengawasan Publik

Transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital. Apalagi, kebijakan ini menyangkut data identitas dan data wajah yang sangat sensitif.

Edukasi dan Payung Hukum Jelas

Ketiga, masyarakat harus mendapatkan edukasi penuh terkait hak dan risiko penggunaan data biometrik. Transparansi menjadi kunci vital untuk menghilangkan keraguan publik. Ardi Sutedja menekankan bahwa masyarakat berhak tahu bagaimana data mereka digunakan, siapa yang mengakses, dan bagaimana mekanisme penghapusan data jika diperlukan.

Terakhir, Ardi mendesak agar regulasi perlindungan data pribadi harus segera disahkan dan ditegakkan. Payung hukum yang jelas memberi kepastian bagi masyarakat saat menghadapi risiko kebocoran data. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap kebijakan berbasis biometrik mengutamakan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan privasi individu.

Menghadang Celah Kejahatan Digital

Kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik bertujuan memperkuat keamanan digital Indonesia. Namun, ICSF melihat ada celah besar jika pengawasan distribusi kartu fisik tidak ketat.

Perketat Distribusi dan Verifikasi Anti-Manipulasi

Keempat, pengawasan distribusi kartu SIM prabayar harus diperketat secara signifikan. Praktik jual beli SIM card tanpa registrasi resmi menjadi pintu masuk utama berbagai kejahatan digital. Pemerintah dapat mengadopsi sistem pelaporan insiden yang mudah diakses. Masyarakat pun dapat melaporkan kasus penyalahgunaan data dengan cepat.

Kelima, sistem verifikasi biometrik harus dilengkapi teknologi anti-manipulasi canggih. Teknologi ini meliputi deteksi liveness dan perlindungan terhadap deepfake. ICSF menyarankan Pemerintah menggandeng pakar keamanan siber dan akademisi. Tujuannya adalah mengembangkan dan menguji sistem keamanan secara berkelanjutan.

Selain itu, operator seluler wajib menyediakan layanan pengaduan dan pemulihan data yang mumpuni. Layanan ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data biometrik.

Analisis Masa Depan Ekosistem Digital Aman

Registrasi SIM Biometrik memang merupakan langkah besar menuju ekosistem digital yang lebih kuat. Namun, inovasi ini menuntut kolaborasi dan akuntabilitas dari semua pihak terkait.

Pemerintah, operator seluler, dan masyarakat harus berjalan beriringan dalam menerapkan kebijakan vital ini. Transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama. Ardi Sutedja menilai kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu melindungi masyarakat, bukan sekadar mempercepat proses administrasi. Dengan persiapan matang dan pengawasan ketat, implementasi registrasi SIM biometrik dapat menjadi solusi efektif sekaligus menjaga hak privasi individu. Keamanan digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang kepercayaan dan perlindungan hak setiap warga negara Indonesia.