ATSI Desak Evaluasi Regulasi Telekomunikasi, Soroti Beban BHP
- Istimewa
- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah meninjau ulang Biaya Hak Penggunaan (BHP) yang hanya membebani operator seluler.
- Layanan komunikasi suara kini menjadi komoditas bebas yang disediakan luas oleh aplikasi digital (OTT), menjadikan regulasi lama tidak lagi relevan.
- Industri mendesak kesetaraan kewajiban antara pemain telekomunikasi lama dan pemain Over-The-Top (OTT) baru agar ekosistem digital tumbuh sehat.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara tegas menyoroti ketidakrelevanan kebijakan Biaya Hak Penggunaan (BHP). ATSI menilai beban ini hanya dipikul oleh operator telekomunikasi di tengah perubahan drastis lanskap industri digital. Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, menekankan bahwa kewajiban BHP Operator tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini. Merza menyampaikan pandangan ini dalam acara Indonesia Digital Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Ia mendesak evaluasi total terhadap Regulasi Telekomunikasi yang sudah usang.
Beban Biaya Hak Penggunaan (BHP) Dinilai Usang
Merza Fachys menjelaskan, layanan komunikasi suara kini sudah bukan lagi domain eksklusif operator seluler. Berbagai aplikasi digital dan platform Over-The-Top (OTT) secara masif menyediakan layanan komunikasi serupa.
“Layanan telepon, layanan komunikasi suara itu sudah merupakan bukan layanan telekomunikasi. Sudah merupakan komoditas yang kita bisa gunakan tanpa usaha,” kata Merza.
Masyarakat kini dapat menikmati layanan suara tanpa perlu bergantung pada jaringan utama operator. Misalnya, aplikasi berbasis internet seperti Google, Telegram, Facebook, hingga Gojek, semuanya menawarkan fitur komunikasi suara. Meskipun demikian, kewajiban BHP masih sepenuhnya dibebankan kepada operator telekomunikasi.
Pergeseran Kewajiban: Kenapa Hanya Operator?
Merza mengkritisi ketimpangan ini. Ia menegaskan telepon saat ini sudah menjadi bagian dari ekosistem digital yang lebih luas. Namun demikian, BHP tetap membebani infrastruktur dasar telekomunikasi.
Oleh karena itu, ATSI lebih mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi Regulasi Telekomunikasi secara menyeluruh. Mereka menilai langkah ini lebih substansial daripada sekadar meminta insentif. Merza menekankan pentingnya meninjau ulang berbagai kewajiban yang menghambat pertumbuhan industri secara sehat.
Mendesak Kesetaraan Kewajiban di Ekosistem Digital
Industri telekomunikasi saat ini telah bertransformasi menjadi industri digital yang kompleks. Telekomunikasi hanya berfungsi sebagai tulang punggung konektivitas di dalam ekosistem tersebut. Sayangnya, Merza melihat regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mengikuti perkembangan ini.
Kebijakan yang ada cenderung hanya mengatur pemain lama. Sebaliknya, pemain baru di ruang digital seringkali tidak memiliki kewajiban setara. Merza menekankan pentingnya menciptakan kesetaraan kewajiban. Ini akan memastikan semua pelaku, baik lama maupun baru, dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Ancaman Investasi Industri Telko
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Bidang Industri IoT, AI & Big Data Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Teguh Prasetyo. Teguh Prasetyo menilai penyedia konektivitas (telco) belum memperoleh manfaat yang seimbang dari kehadiran platform digital global.
Kondisi ini wajib menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan adanya ruang fiskal yang sehat, industri telekomunikasi dapat meningkatkan investasi. “Ini yang harus diperhatikan. Enggak besar mintanya teman-teman telco, sehingga bisa balik lagi ke double digit. Teman-teman telco sehat lagi,” ujar Teguh. Jika industri telco sehat, mereka mampu kembali menggenjot investasi infrastruktur.
Sorotan Pajak Digital: Kesenjangan Penerimaan Negara
Ketimpangan regulasi ini juga berdampak pada penerimaan negara. Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Dyah Ayu, menilai terdapat kesenjangan signifikan dalam sisi perpajakan dari sektor ekonomi digital. Celios mengusulkan penerapan pajak ekonomi digital yang efektif terhadap perusahaan Over-The-Top (OTT) global.
Dyah mengungkapkan pendapatan perusahaan digital raksasa di Indonesia tergolong sangat besar. Ia mencontohkan Meta, yang memiliki pendapatan sekitar Rp120 triliun dengan laba bersih mencapai Rp45 triliun di Indonesia.
Namun, mekanisme pajak langsung yang efektif bagi perusahaan digital tersebut belum tersedia. Pasalnya, pengenaan pajak masih sering bergantung pada keberadaan kantor fisik di Indonesia.
Urgensi Reformasi Kebijakan untuk Pertumbuhan Sehat
Pemerintah harus segera merespons tuntutan industri terkait Regulasi Telekomunikasi. Evaluasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) merupakan langkah awal penting untuk menyeimbangkan beban operasional. Menciptakan lapangan bermain yang setara antara operator telekomunikasi dan platform OTT adalah kunci. Dengan kesetaraan kewajiban, industri digital di Indonesia akan terdorong menuju pertumbuhan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta meningkatkan kemampuan investasi infrastruktur nasional.