Risiko Pembebasan TKDN Produk AS bagi Pasar Smartphone
- Istimewa
- Pengamat memperingatkan risiko ketidakseimbangan pasar akibat pembebasan TKDN produk AS.
- Kebijakan ini berpotensi memicu ketergantungan impor dan menekan inovasi domestik.
- Kemenko Perekonomian menegaskan aturan TKDN tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah.
- Keseimbangan pasar menjadi perlindungan terbaik bagi konsumen dan pelaku usaha.
Wacana mengenai pembebasan TKDN produk AS kini menuai kritik tajam karena berpotensi merusak struktur biaya dan daya saing industri smartphone nasional. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan bahwa perbedaan regulasi dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain. Hal ini karena produsen lain tetap wajib memenuhi persyaratan kandungan lokal yang ketat.
Dampak Ketidakseimbangan Regulasi dan Ketergantungan Impor
Heru menekankan bahwa standar keamanan dan layanan purna jual harus tetap terjaga tanpa diskriminasi negara asal. Namun, desain regulasi yang longgar bagi negara tertentu justru berisiko meningkatkan ketergantungan Indonesia pada produk asing. Kondisi ini dapat mengancam ketahanan pasokan serta stabilitas harga perangkat di masa depan.
Jika tidak diatur secara hati-hati, ketergantungan yang tinggi akan memberikan tekanan besar pada ekosistem digital. Indonesia berisiko hanya menjadi pasar pasif tanpa memiliki daya tawar yang kuat terhadap raksasa teknologi global.
Ancaman Terhadap Inovasi Dalam Negeri
Selain masalah ketergantungan, tingkat impor yang tinggi bakal membatasi ruang bagi investasi lokal. Padahal, esensi utama dari aturan TKDN adalah memastikan ekonomi digital nasional mendapatkan porsi yang adil. Tanpa penguatan industri domestik, inovasi dalam negeri akan sulit berkembang di tengah dominasi asing.
Heru menambahkan bahwa pasar yang sehat adalah pasar yang menawarkan banyak pilihan bagi masyarakat. Namun, pilihan tersebut harus lahir dari persaingan yang adil agar hak konsumen tetap terlindungi secara optimal.
Masa Depan Kompetisi Smartphone di Indonesia
Di sisi lain, Kemenko Perekonomian memberikan klarifikasi guna meredam keresahan pasar. Juru Bicara Haryo Limanseto menyatakan bahwa aturan TKDN tetap berlaku ketat dalam konteks belanja atau pengadaan barang oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk terus mendorong penggunaan produk buatan anak bangsa pada proyek negara.
Pemerintah mengeklaim bahwa produk komersial di pasar ritel tidak secara otomatis mendapatkan keistimewaan yang merugikan produsen lokal. Dengan menjaga ekosistem yang tetap kompetitif, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian kualitas dan harga yang wajar. Langkah ini krusial agar wacana pembebasan TKDN produk AS tidak menghambat visi kemandirian industri digital tanah air.