SPS Tolak Perjanjian Dagang RI-AS: Jurnalisme Nasional Terancam
- Istimewa
- SPS menolak keras Perjanjian Dagang RI-AS (ART) demi melindungi kedaulatan informasi nasional.
- Kesepakatan ini dinilai memperkuat dominasi platform global AS dan mengancam industri media lokal.
- SPS mendesak DPR dan Pemerintah transparan serta mengkaji ulang dampak regulasi terhadap jurnalisme.
Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan sikap tegas menolak implementasi Perjanjian Dagang RI-AS (ART). Kesepakatan yang diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026 tersebut memicu kekhawatiran besar.
SPS menilai perjanjian ini bukan sekadar urusan dagang biasa. Kebijakan ini membawa konsekuensi serius bagi kedaulatan digital dan masa depan demokrasi Indonesia.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa aturan ini mengancam keberlangsungan jurnalisme nasional. Hal ini ia sampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa (24/2/2026).
Ancaman Kolonialisme Digital dalam Perjanjian Dagang RI-AS
Januar menyoroti poin-poin krusial terkait perdagangan digital dan arus data lintas batas. Ketentuan tersebut dianggap membuka pintu lebar bagi dominasi platform teknologi asal Amerika Serikat.
Pasal-pasal dalam Perjanjian Dagang RI-AS berpotensi mengunci ruang regulasi mandiri bagi Indonesia. Akibatnya, korporasi global makin kuat menguasai distribusi informasi dan kue iklan.
"Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara," ujar Januar. Ia menyebut kondisi ini sebagai ketimpangan struktural yang dilegalkan oleh negara.
Dampak Terhadap Pendapatan Iklan Media Nasional
Industri pers lokal kini berada dalam posisi sulit karena kehilangan sebagian besar belanja iklan. Dominasi platform global membuat daya tawar perusahaan pers semakin lemah di mata pengiklan.
SPS khawatir isi perjanjian ini membatasi kebijakan afirmatif pemerintah untuk media nasional. Tanpa perlindungan negara, jurnalisme berkualitas akan semakin terpinggirkan dari ekosistem digital.
Perlindungan Ekosistem Jurnalisme dan Demokrasi
SPS menekankan bahwa media adalah instrumen demokrasi, bukan sekadar komoditas dagang. Pembukaan investasi tanpa batas berisiko menggerus independensi redaksi demi kepentingan korporasi lintas negara.
Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali informasi sepenuhnya kepada pasar global. SPS pun menetapkan tiga tuntutan utama terkait Perjanjian Dagang RI-AS ini:
Pertama, menolak implementasi isi perjanjian yang merugikan kedaulatan informasi bangsa. Kedua, mendesak Pemerintah membuka seluruh proses pembahasan secara transparan kepada publik.