Aturan Bonus Hari Raya Ojol: Mengapa Masih Sekadar Imbauan?
- Istimewa
- Pemerintah hanya memberikan imbauan terkait pemberian BHR ojol kepada perusahaan aplikator.
- Pengamat mendesak regulasi mengikat untuk menjamin kepastian hukum bagi para pengemudi.
- Serikat pekerja mengusulkan formula BHR minimal 75% dari rata-rata pendapatan bulanan.
- Status mitra membuat pengemudi ojol tidak mendapatkan THR sesuai Permenaker No. 6/2016.
Kebijakan mengenai pemberian Bonus Hari Raya ojol kembali menuai sorotan tajam menjelang periode Idulfitri 2026. Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan program ini berlanjut, statusnya yang hanya berupa imbauan memicu kekhawatiran. Para pengamat menilai ketiadaan regulasi mengikat membuat kesejahteraan pengemudi ojek online sepenuhnya bergantung pada kebijakan sepihak perusahaan aplikator.
Urgensi Regulasi Bonus Hari Raya Ojol bagi Pengemudi
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan payung hukum yang kuat. Menurutnya, imbauan tidak memiliki kekuatan memaksa bagi aplikator transportasi daring. Jika hanya bersifat opsional, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyalurkan bonus tersebut secara merata.
Timboel menambahkan bahwa ketidakpastian ini berpotensi memicu konflik sosial antara pengemudi dan manajemen aplikator. Tanpa mekanisme yang jelas, besaran bonus seringkali dianggap tidak layak oleh para pekerja di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengisi kekosongan regulasi yang terus berulang setiap tahun ini.
Celah Hukum pada Status Kemitraan Driver
Hingga saat ini, pengemudi ojol masih menyandang status sebagai mitra, bukan pekerja formal. Hal ini membuat mereka secara otomatis tersingkir dari daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal tersebut mengacu pada Permenaker No. 6/2016 yang hanya mewajibkan pembayaran bagi pekerja dengan hubungan kerja PKWT atau PKWTT.
Kondisi tersebut memperparah posisi tawar pengemudi saat menuntut hak tahunan mereka. Timboel menyarankan pemerintah segera duduk bersama serikat pekerja dan aplikator untuk menentukan kriteria penerima Bonus Hari Raya ojol. Kepastian hukum ini krusial agar perusahaan memiliki standar baku dalam memberikan hak para mitranya.
Kritik Tajam Nilai Bonus yang Tidak Layak
Presiden KSPI, Said Iqbal, juga menyuarakan kritik keras terhadap praktik pemberian bonus yang terjadi selama ini. Ia mengungkapkan fakta bahwa beberapa pengemudi hanya menerima bonus sebesar Rp50.000. Baginya, angka tersebut sangat tidak manusiawi dan terkesan hanya sebagai formalitas belaka dari pihak perusahaan.