Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku
Rabu, 11 Maret 2026 - 18:36 WIB
Sumber :
- Istimewa
Masa Depan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Implementasi aturan ini tentu membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, terutama penyedia layanan platform global. Komdigi terus menjalin komunikasi intensif dengan pengembang aplikasi untuk memastikan sistem identifikasi usia berjalan akurat. Namun demikian, peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah.
Pemerintah optimistis bahwa larangan media sosial anak di bawah 16 tahun akan menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat. Dengan regulasi yang ketat, anak-anak Indonesia diharapkan dapat tumbuh dengan perlindungan yang memadai dari ancaman di dunia maya. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam kedaulatan digital dan perlindungan generasi masa depan.