70 Juta Anak Dilarang Akses Media Sosial? Ini Aturan Komdigi

70 Juta Anak Dilarang Akses Media Sosial? Ini Aturan Komdigi
Sumber :
  • Istimewa

Pemerintah menetapkan indikator ketat untuk menentukan tingkat risiko sebuah platform. Salah satu poin krusial adalah potensi algoritma yang memicu adiksi atau kecanduan tinggi. Jika sebuah platform membuat anak sulit lepas dari layar, maka platform tersebut otomatis masuk kategori risiko tinggi.

Harga HP 2026 Diprediksi Naik Tajam, Ini Penyebab Utamanya

Selain masalah adiksi, pemerintah juga menyoroti potensi interaksi anak dengan orang asing yang tidak dikenal. Hal ini sangat berbahaya karena membuka peluang terjadinya eksploitasi dan perundungan siber. Keamanan data pribadi anak juga menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar dalam regulasi ini.

Langkah Strategis Pemerintah Lindungi Generasi Digital

Lenovo Qira: Super Agent AI Personal yang Memahami Kebiasaan

Implementasi aturan ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian yang sangat luas. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, hingga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memitigasi risiko kesehatan psikologis anak.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. Melalui PP Tunas, setiap platform digital kini memikul tanggung jawab besar. Mereka wajib menjamin bahwa teknologi mereka tidak menjadi ancaman bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Vivo T5x 5G Rilis 17 Maret: Baterai 7.200mAh & Performa Gahar