Aturan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Berlaku Maret 2026
- Istimewa
Sarwoto menambahkan bahwa sistem prabayar mendominasi lebih dari 90 persen pasar operator seluler saat ini. Kondisi tersebut membuat kinerja pendapatan rata-rata per pengguna (ARPU) cenderung stabil meski ada pembatasan akses. Namun, ia mengingatkan para penyedia konten agar segera menyesuaikan sistem mereka dengan indikator kinerja utama (KPI) yang disepakati bersama regulator.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyebutkan bahwa kebijakan ini menyasar perlindungan bagi sekitar 70 juta anak. Implementasi teknisnya akan diperkuat melalui Peraturan Menteri No. 9/2026 sebagai turunan langsung dari PP TUNAS. Pemerintah berharap sinergi antara operator dan masyarakat dapat menyukseskan program pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun demi masa depan digital bangsa.