PP TUNAS Berlaku: Akun Anak di TikTok & YouTube Bakal Dihapus

PP TUNAS Berlaku: Akun Anak di TikTok & YouTube Bakal Dihapus
Sumber :
  • Istimewa

TikTok Janji Patuhi PP Tunas demi Lindungi Anak Indonesia
  • Komdigi memberlakukan aturan perlindungan anak di platform digital mulai 28 Maret 2026.
  • Akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada aplikasi berisiko tinggi akan dinonaktifkan.
  • Terdapat delapan aplikasi besar yang menjadi sasaran utama kebijakan ini.
  • Indonesia menjadi pionir negara non-Barat yang menerapkan regulasi ketat perlindungan anak digital.

10 Gadget EDC Terbaik untuk Gantungan Kunci: Praktis & Tangguh!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan secara resmi mengimplementasikan aturan PP TUNAS Perlindungan Anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperketat tata kelola sistem elektronik bagi pengguna di bawah umur. Kebijakan ini menyasar penonaktifan akun anak yang belum genap berusia 16 tahun pada berbagai platform digital populer.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai payung hukum teknis. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan identitas dan aktivitas anak di dunia maya kini menjadi prioritas nasional.

Syarat Verifikasi Usia iOS Paksa Pengguna iPhone Pindah Android

8 Aplikasi yang Wajib Patuhi PP TUNAS Perlindungan Anak

Pemerintah telah memetakan sejumlah platform yang masuk dalam kategori risiko tinggi. Platform ini dinilai memiliki dampak besar terhadap perkembangan psikologis dan keamanan data anak. Oleh karena itu, Komdigi akan segera membatasi akses pengguna remaja di bawah 16 tahun pada aplikasi tersebut.

Berdasarkan data resmi, delapan aplikasi utama akan terdampak langsung pada tahap awal implementasi kebijakan ini. Aplikasi tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan X (dahulu Twitter). Selain media sosial, aplikasi hiburan dan gim seperti Bigo Live serta Roblox juga masuk dalam daftar pengawasan ketat.

Mekanisme Penonaktifan Akun

Proses penonaktifan akan menyasar akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah batas usia minimum. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan verifikasi usia yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir paparan konten negatif serta potensi eksploitasi anak di ruang siber.

Meutya Hafid mengakui bahwa transisi ini memerlukan penyesuaian besar dari berbagai pihak. Namun, ia optimis kebijakan ini akan membuahkan hasil positif bagi ekosistem digital Indonesia. Pemerintah berkomitmen penuh mengawal proses ini demi menjaga privasi dan mentalitas generasi muda.

Halaman Selanjutnya
img_title