Menggagas Era Baru: Panduan Lengkap Pembuatan Digital ID Pengganti e-KTP yang Praktis!
- Kemendagri
Gadget – Pernyataan resmi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Digital ID tidak akan menggantikan KTP-el.
Hal ini merespon postingan kontroversial di akun Kementerian Kominfo yang menyiratkan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi pengganti e-KTP.
Sebelum lanjut bagaimana cara membuat IKD, ada baiknya kita mengenal apa sih sebenarnya IKD itu atau Identitas Kependudukan Digital, simak penjelasan tujuan dan fungsinya dalam artikel berikut : Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) Apakah Sebagai e-KTP Pengganti?
"Penetapan IKD tidak secara langsung menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, terutama mengingat beberapa kondisi, seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone atau tidak terbiasa menggunakan smartphone," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, sebagaimana dilaporkan oleh Detikcom.
Saat ini, aktivasi IKD masih bersifat opsional, tetapi pemerintah mendorong masyarakat untuk mengaktifkan identitas digital ini.
Cara Membuat KTP Digital: Langkah-Langkah Praktis
Sebelum Anda dapat memiliki identitas digital, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah mengunduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang disediakan oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Selain itu, pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel yang aktif, dan smartphone dengan akses internet. Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah cara membuat Digital ID:
Petunjuk Praktis Aktivasi IKD - Digital ID: Alternatif Canggih Pengganti e-KTP!
- Buka aplikasi IKD: Isi data berupa NIK, alamat email, dan nomor ponsel. Klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi Wajah: Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Scan QR Code: Pilih opsi scan QR Code yang dapat ditemukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Periksa Email: Cek email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan Kode Aktivasi: Setelah mendapatkan kode aktivasi, masukkan kode tersebut bersama dengan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
- Selesai: Aktivasi IKD Anda telah selesai.
Sebagai catatan, proses aktivasi KTP Digital masih bersifat opsional. Namun, dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengikuti transformasi menuju identitas digital.
 
	         
             
          
 
     
     
     
     
     
                   
                   
                   
                   
                   
     
    