Sistem Coretax Gagal? DPR dan Kemenkeu Sepakat Kembali ke Sistem Pajak Lama!

Sistem Coretax Gagal? DPR dan Kemenkeu Sepakat Kembali ke Sistem Pajak Lama!
Sumber :
  • Dok. pajak.go.id

Gadget – Kegaduhan akibat implementasi sistem Coretax akhirnya memaksa DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah darurat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tertutup antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diputuskan bahwa sistem pajak lama akan kembali digunakan sambil menunggu penyempurnaan Coretax.

Waspada! Redenominasi Bisa Bikin Ekonomi Kolaps, Lihat Nasib Zimbabwe & Argentina

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengantisipasi gangguan dalam penerimaan pajak. “Kami sepakat agar DJP memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai langkah mitigasi. Ini penting agar implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

Menurut Misbakhun, DJP telah memberikan jaminan bahwa sistem IT apa pun yang digunakan tidak akan memengaruhi target penerimaan pajak dalam APBN 2025. Selain itu, DJP juga akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko rendah untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.

MKD Putuskan Sahroni Langgar Etik, Nonaktif 6 Bulan: Begini Nasib Anggota Lain

Pelayanan Wajib Pajak Jadi Prioritas

Pelayanan kepada wajib pajak menjadi salah satu fokus utama dalam rapat tersebut. Misbakhun menegaskan bahwa DJP harus memastikan pelayanan yang lebih baik dan tidak memberatkan wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua, termasuk DJP. Kami tidak ingin ada lagi keluhan dari masyarakat,” tegasnya.

Viral! Pegawai Kemenkeu Nongkrong di Starbucks, Purbaya Langsung Naik Pitam dan Ancam Pecat!

Selain itu, DJP juga memastikan bahwa tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang mengalami kendala akibat gangguan sistem Coretax selama tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban wajib pajak yang sudah dirugikan oleh sistem yang belum sempurna.

Cybersecurity Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut, Misbakhun juga menekankan pentingnya memperkuat cybersecurity dalam penyempurnaan sistem Coretax. “Kami meminta DJP untuk benar-benar memperhatikan aspek keamanan siber. Ini penting agar data wajib pajak tidak bocor atau disalahgunakan,” ujarnya.

DJP pun berkomitmen untuk melaporkan perkembangan penyempurnaan Coretax secara berkala kepada Komisi XI DPR RI. Selain itu, DJP akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan dari pimpinan dan anggota Komisi XI dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Kesepakatan DPR dan DJP

Berikut adalah beberapa poin kesepakatan antara Komisi XI DPR RI dan DJP Kemenkeu terkait Coretax:

Halaman Selanjutnya
img_title