Cara Mudah Bayar Tilang Online (ETLE): Langkah demi Langkah!
- FASTPAY
Gadget – Hi teman-teman! Buat kamu yang sering ngebut atau kurang hati-hati saat melintas di jalan raya, mungkin pernah ketemu sama sistem Tilang Elektronik atau biasa disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Di Indonesia, sistem ini udah banyak diterapkan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta dan sekitarnya. Nah, kalau kamu baru pertama kali dapet surat tilang elektronik ini, nggak usah panik. Di sini, kita akan bahas secara detail cara bayar denda ETLE dengan mudah dan praktis!
Penasaran? Yuk simak panduan lengkapnya di bawah ini:
1. Cek Surat Tilang atau Notifikasi
Pertama-tama, setelah kamu melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan notifikasi lewat pos atau langsung ke nomor ponsel/email yang terdaftar. Biasanya isi notifikasi tersebut akan mencantumkan:
- Waktu dan lokasi pelanggaran: Biar kamu tahu di mana dan kapan tepatnya kamu melanggar aturan.
- Jenis pelanggaran: Misalnya, melampaui batas kecepatan, tidak menggunakan helm, atau lainnya.
- Tautan foto/video bukti: Kamu bisa lihat rekaman pelanggaranmu di sini sebagai konfirmasi.
- Kode pembayaran (BRIVA): Penting banget! Nanti kode ini digunakan untuk membayar denda tilang.
2. Cek Data Pelanggaran Secara Online
Nah, buat yang lebih nyaman cek sendiri via online, kamu bisa kunjungi situs resmi ETLE sesuai wilayah kendaraanmu:
- https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
- https://etle.korlantas.polri.go.id (nasional)
Coba masukkan nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kamu. Setelah itu, sistem akan memberikan detail pelanggaran beserta nominal denda yang harus dibayar.
3. Lakukan Pembayaran Denda
Sekarang datang bagian yang penting, yaitu pembayaran denda. Untuk bayar denda ETLE, gunakan kode BRIVA yang sudah didapat di tahap awal. Ada beberapa opsi pembayaran yang bisa kamu pilih:
A. Melalui ATM BRI
- Pilih menu Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan kode BRIVA.
- Ikuti instruksi hingga pembayaran berhasil.
B. Via Mobile Banking atau Internet Banking BRI
Gampang banget! Kamu cukup masuk ke aplikasi BRImo atau akses internet banking, lalu pilih menu BRIVA. Masukkan kode pembayaran yang ada di surat tilangmu.
C. Lewat Teller Bank BRI
Kalo nggak mau ribet sama teknologi, kamu juga bisa ke bank dan minta bantu teller untuk membayarnya.
Ingat, pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran ya! Soalnya ini penting sekali untuk dokumentasi.
4. Verifikasi dan Proses Selanjutnya
Kalau pembayaran udah selesai, tenang saja, kamu nggak perlu ke pengadilan kok. Sistem ETLE bakal otomatis mencatat bahwa kamu sudah membayar dendamu tanpa harus repot-repot lagi.
Tapi, kalau ada barang yang disita (misalnya SIM atau STNK), jangan lupa untuk mengambilnya ke posko ETLE atau Satlantas setempat dengan membawa bukti pembayaran.
Tips Tambahan
- Bayar denda sebelum batas waktu supaya nggak ada masalah lebih lanjut.
- Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, jangan ragu ajukan keberatan atau hubungi customer service di situs ETLE untuk klarifikasi.
Segitu aja deh tipsnya! Semoga panduan ini membantu kamu untuk menghadapi situasi tilang elektronik dengan lebih santai. Tetap waspada di jalan ya!
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |