Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Diincar dan Besar Dendanya!

Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, 14 Pelanggaran Ini Akan Ditindak Tegas!
Sumber :
  • VIVA.co.id / M Ali Wafa

Gadget – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 serentak di seluruh Indonesia mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Dikutip dari VIVA.co.id (15/7/2024), Razia besar-besaran ini menargetkan 14 jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Fokus Penindakan Operasi Patuh Jaya 2024:

Cara Mudah Bayar Tilang Online (ETLE): Langkah demi Langkah!

1. Melawan Arus (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 750.000

Kamu Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Mudah Bayar Tilang ETLE: Langkah demi Langkah!

3. Menggunakan HP Saat Berkendara (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 750.000

4. Tak Gunakan Helm SNI (Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000

Cara Mudah Bayar Tilang ETLE: Langkah demi Langkah!

5. Berkendara Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000

Halaman Selanjutnya
img_title