Persyaratan dan Cara Daftar CPNS DKI Jakarta 2024

Persyaratan dan Cara Daftar CPNS DKI Jakarta 2024
Sumber :
  • jpnn

Gadget – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan persyaratan resmi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi ini, penting untuk memahami setiap persyaratan yang telah ditetapkan.

Jangan Naik Gunung Sebelum Baca Ini! 5 HP Outdoor Gahar yang Siap Hadapi Alam Liar

Tidak hanya persyaratan umum, tetapi juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar sesuai dengan formasi yang dilamar. Berikut adalah panduan lengkap yang akan membantu Anda mempersiapkan diri untuk mendaftar CPNS DKI Jakarta 2024.

Persyaratan Umum CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024

Rekomendasi Sekolah Kedinasan Tahun 2025 dengan Persaingan Rendah dan Jaminan CPNS!
  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Semua pelamar harus merupakan WNI dengan bukti identitas yang valid.
  2. Usia: Batas usia minimal untuk pelamar adalah 18 tahun, sementara batas maksimalnya adalah 35 tahun bagi lulusan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III). Bagi pelamar lulusan SMA atau sederajat, usia minimal tetap 18 tahun, namun batas maksimalnya adalah 30 tahun.
  3. Tidak Pernah Dihukum: Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Riwayat Pekerjaan: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya, baik di sektor publik maupun swasta.
  5. Status Pekerjaan: Pelamar tidak boleh sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, dan juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  6. Tato dan Tindik: Pelamar tidak boleh memiliki tato atau tindik di bagian tubuh selain telinga (untuk wanita), kecuali karena alasan agama atau adat.
  7. Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Kompetensi Khusus: Bagi jabatan tertentu, pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang berwenang dan masih berlaku.
  9. Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah yang masih berlaku, yang harus dilengkapi saat tahap pemberkasan jika dinyatakan lulus seleksi akhir.
  10. Kesediaan Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta.
  11. Berkelakuan Baik: Pelamar harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  12. Bebas Narkoba: Pelamar tidak boleh mengonsumsi narkotika atau zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah atau BNN yang masih berlaku.
Halaman Selanjutnya
img_title