Sistem Tilang Poin 2025: Siap-Siap SIM Anda Bisa Dicabut!

Sistem Tilang Poin 2025: Siap-Siap SIM Anda Bisa Dicabut!
Sumber :
  • Dok. Dishub Surabaya

GadgetKorlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin melalui Traffic Attitude Record (TAR) pada 2025. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara di jalan raya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan lalu lintas sekaligus mendidik pengendara agar lebih bertanggung jawab.

Mulai Hari Ini, Polisi Buru Pengendara! Ini 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra 2025

Apa Itu Sistem Tilang Poin?

Sistem tilang poin bekerja dengan konsep merit point system, di mana pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan pengurangan poin. Hal ini berlaku tidak hanya untuk pelanggaran kecil, tetapi juga untuk keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

Kota Anda Hujan? Ini Penyebab Aquaplaning yang Sering Diabaikan

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran yang tercatat akan langsung memengaruhi jumlah poin pengendara. "TAR akan mulai berlaku Januari 2025 untuk semua penindakan, dengan pengurangan poin bagi pelanggar sesuai tingkat kesalahan mereka," jelasnya saat dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).

Tingkatan Sanksi Berdasarkan Akumulasi Poin

Ujian Praktik SIM C Kini Langsung di Jalan Raya, Ini Aturannya

Berdasarkan Perpol No. 5/2021, terdapat tiga kategori sanksi yang diterapkan berdasarkan akumulasi poin:

1. Sanksi pada 12 Poin

SIM pengendara dapat ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan.
Selama masa penahanan, pemegang SIM tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM.
Untuk mendapatkan kembali SIM, pengendara wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

2. Sanksi pada 18 Poin

Jika poin mencapai 18, SIM akan dicabut secara permanen melalui putusan pengadilan.
Pengendara bisa mengajukan SIM baru setelah masa pencabutan selesai, namun harus mengikuti pendidikan, pelatihan, dan prosedur pembuatan SIM baru.

3. Pelanggaran Berat (12 Poin Langsung)

Pelanggaran serius seperti tabrak lari atau kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia langsung dikenai pengurangan 12 poin tanpa akumulasi.
Dalam kasus ini, SIM dapat langsung dicabut sebagai bentuk sanksi tegas.

Bagaimana Prosedur Pemulihan Hak SIM?

Pengendara yang terkena sanksi masih memiliki kesempatan untuk memulihkan hak mereka. Berikut langkah-langkahnya:

Penahanan/Pencabutan Sementara

Pengendara harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai Pasal 38 ayat (2) Perpol No. 5/2021 untuk mendapatkan kembali SIM.

Pencabutan Permanen

  • Pemilik SIM harus menyelesaikan masa sanksi berdasarkan putusan pengadilan.
  • Setelah masa sanksi berakhir, pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru dengan memenuhi syarat pendidikan, pelatihan, dan prosedur pembuatan SIM.
Halaman Selanjutnya
img_title