Komdigi Bekukan Izin TikTok, Terungkap Alasan di Baliknya!

Komdigi Bekukan Izin TikTok
Sumber :
  • Istimewa

Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil langkah tegas terhadap platform asal Tiongkok, TikTok Pte. Ltd. Pemerintah memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.

ByteDance Luncurkan Seed3D 1.0: Ubah Foto Biasa Jadi Model 3D Realistis dalam Sekejap

Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah.

“Keputusan ini merupakan bentuk ketegasan kami setelah TikTok hanya menyerahkan sebagian data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Aplikasi Zangi Dipakai Ammar Zoni untuk Chat Tahanan Narkoba—Apa Itu Zangi?

Menurut Alexander, Komdigi menemukan indikasi bahwa terdapat monetisasi aktivitas live dari sejumlah akun yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online. Karena itu, pihaknya mengajukan permintaan resmi agar TikTok menyerahkan data traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi lengkap, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift selama periode tersebut.


Heboh! Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ridwan Kamil, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

TikTok Disebut Tak Kooperatif Berikan Data

Permintaan klarifikasi kepada TikTok sudah dilakukan pada 16 September 2025. Pemerintah memberi waktu hingga 23 September 2025 bagi TikTok untuk menyerahkan data secara lengkap. Namun hingga tenggat waktu tersebut, TikTok tidak memenuhi seluruh permintaan.

Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyampaikan bahwa perusahaan memiliki kebijakan internal terkait cara menangani permintaan data dari pihak luar. Dengan alasan tersebut, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta Komdigi.

Alexander menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, sebab permintaan data pemerintah telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan ini menyebut bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang untuk kepentingan pengawasan sesuai hukum yang berlaku.

“Dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, Komdigi menilai TikTok telah melanggar aturan sebagai PSE Privat, sehingga kami menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara TDPSE,” tegas Alexander.


Langkah Tegas Demi Keamanan Digital Nasional

Halaman Selanjutnya
img_title