TikTok Buka Data Aliran Dana, Komdigi Akhiri Pembekuan Izinnya

TikTok
Sumber :
  • Istimewa

Gadget – Platform media sosial TikTok akhirnya mengirimkan data lengkap kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan aliran dana yang berasal dari pihak judi online (judol). Data tersebut mencakup informasi detail mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, serta monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift di TikTok Live.

One Piece Resmi Kembali Hiatus, Arc Elbaf Siap Guncang Dunia Awal April 2026!

Setelah menerima data tersebut, Komdigi resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini menandai bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban administratif yang diminta pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa data yang dikirim oleh TikTok mencakup eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi pada periode 25–30 Agustus 2025. Dokumen tersebut dikirim secara resmi melalui surat tertanggal 3 Oktober 2025.

Motorola Edge 60 Fusion: Pesaing Serius di Kelas Menengah dengan Performa Flagship

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, data yang diberikan TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, total nilai monetisasi, serta indikasi transaksi yang diduga melanggar secara agregat. Hasil analisis Komdigi menyimpulkan bahwa TikTok telah bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi yang relevan untuk kepentingan penyelidikan.

Harga Terjangkau, Samsung Galaxy F06 5G Andalkan Chipset Dimensity 6300 Super Kencang

Pengawasan Ruang Digital Tetap Berlanjut

Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi pun mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan kembali mengaktifkan status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar secara resmi di Indonesia.

Langkah ini sekaligus membuka kembali akses penuh bagi pengguna TikTok untuk beraktivitas secara normal. Namun, Komdigi menegaskan bahwa pencabutan pembekuan tidak berarti pengawasan dihentikan. Pemerintah akan terus memantau potensi penyalahgunaan ruang digital, termasuk indikasi penyaluran dana dari pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” lanjut Alexander.

Langkah Komdigi ini dianggap sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan regulasi digital dan dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif. Pemerintah berharap transparansi data yang diberikan TikTok dapat menjadi contoh bagi platform lain untuk mematuhi regulasi dan berkolaborasi menjaga ruang digital tetap sehat.

Halaman Selanjutnya
img_title