Batas Waktu 2026: Registrasi Kartu SIM Biometrik Wajib
- Suara.com/Rochmat
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerapkan Registrasi Kartu SIM Biometrik per 1 Januari 2026 secara bertahap.
- Penerapan awal fokus di gerai operator seluler selama enam bulan pertama untuk memastikan pendampingan langsung.
- Kebijakan ini menuai kritik tajam karena dinilai terburu-buru dan berpotensi mengabaikan pengguna teknologi lama (2G) serta risiko keamanan data.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan kebijakan baru yang signifikan bagi seluruh pengguna ponsel di Indonesia. Mereka resmi mewajibkan Registrasi Kartu SIM Biometrik mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan digital dan mencegah penipuan online yang kian marak.
Kemkomdigi meminta operator seluler segera menyiapkan infrastruktur pendukung biometrik. Khususnya pada enam bulan pertama 2026, implementasi difokuskan pada gerai fisik. Hal ini memastikan masyarakat mendapat pendampingan langsung saat melakukan registrasi menggunakan data biometrik, terutama data wajah.
Namun demikian, kebijakan ambisius ini memicu kontroversi. Beberapa pihak menilai langkah Kemkomdigi terlalu terburu-buru dan kurang mempertimbangkan risiko implementasi yang matang. Penggunaan data biometrik memang meningkatkan keamanan, tetapi juga membawa risiko baru jika tidak dikelola dengan standar terbaik.
Mengapa Registrasi Kartu SIM Biometrik Dinilai Terburu-buru?
Penerapan identifikasi berbasis data biometrik memerlukan infrastruktur teknologi yang sangat kuat dan kebijakan perlindungan data yang ketat. Jika prosesnya dipaksakan, risiko kebocoran data pribadi menjadi sangat tinggi.
Pemerintah wajib memastikan bahwa sistem yang digunakan benar-benar anti-retas sebelum mewajibkan jutaan data wajah masyarakat direkam.
Tantangan Inklusivitas Digital dan Risiko Keamanan
Kritik utama tertuju pada isu inklusivitas digital. Jutaan pengguna di Indonesia masih mengandalkan teknologi lama, seperti jaringan 2G. Mereka mungkin tidak memiliki akses ke ponsel pintar (smartphone) yang mampu mengakomodasi proses verifikasi biometrik canggih.
Kemkomdigi berpotensi mengabaikan kelompok ini jika tidak menyediakan mekanisme registrasi alternatif yang efektif. Selain itu, pakar keamanan siber menyoroti potensi risiko. Data biometrik, seperti sidik jari atau data wajah, bersifat permanen dan tidak dapat diganti jika terjadi kebocoran.
Oleh karena itu, standar keamanan yang digunakan harus jauh lebih tinggi dibandingkan registrasi SIM konvensional.