Batas Waktu 2026: Registrasi Kartu SIM Biometrik Wajib

Batas Waktu 2026: Registrasi Kartu SIM Biometrik Wajib
Sumber :
  • Suara.com/Rochmat

Memahami Data Biometrik: Jenis dan Manfaat Keamanan

Apple Tunda Rilis iPhone 18 2026: Revolusi Siklus Produk Dimulai

Apa sebenarnya data biometrik itu? Data biometrik adalah pengukuran biologis unik yang berfungsi mengidentifikasi individu. Data ini berbasis pada karakteristik fisik atau perilaku seseorang.

Perusahaan keamanan siber global, Kaspersky, menjelaskan biometrik mencakup segala sesuatu mulai dari data wajah, sidik jari, hingga iris mata (retina). Data ini menjadi kunci untuk verifikasi identitas yang lebih akurat dibandingkan sandi atau PIN.

Telkomsel Tuntaskan Pemulihan Jaringan di Desa Owaq Aceh Tengah

Tiga Kategori Utama Data Biometrik

Data biometrik tidak hanya sebatas sidik jari. Secara umum, para ahli mengkategorikannya menjadi tiga jenis berdasarkan sifat pengukurannya:

Data 2025: Kesenjangan Keterampilan IT Lebih Penting dari AI Baru

1. Biometrik Biologis: Melibatkan data genetik dan molekuler. Contohnya termasuk analisis DNA atau sampel cairan tubuh lainnya. Data ini sangat mendalam dan jarang digunakan untuk akses sehari-hari.

2. Biometrik Morfologis: Melibatkan ciri fisik yang terlihat. Kategori ini mencakup data yang paling umum dipakai saat ini, seperti pemindaian sidik jari, bentuk wajah, dan iris mata. Kemkomdigi fokus pada data wajah untuk Registrasi Kartu SIM Biometrik.

3. Biometrik Perilaku: Berdasarkan pola tindakan unik individu. Data ini mencakup cara berjalan, cara berbicara, atau bahkan pola ketukan unik seseorang saat mengetik di keyboard.

Analisis Kebutuhan dan Langkah Strategis Pemerintah

Penerapan Registrasi Kartu SIM Biometrik adalah langkah maju dalam memastikan identitas digital yang sah dan memerangi penipuan berbasis SIM. Namun, Kemkomdigi wajib mengatasi kekhawatiran publik tentang keamanan dan inklusi.

Pertama, pemerintah harus secara transparan mengumumkan standar keamanan data yang diterapkan, memastikan tidak ada celah bagi peretasan. Kedua, Kemkomdigi perlu merancang mekanisme inklusif bagi pengguna teknologi 2G atau masyarakat yang berada di wilayah minim akses internet.

Mereka dapat memanfaatkan layanan pendukung di kantor desa atau pos polisi, bukan hanya gerai operator seluler. Apabila risiko ini tidak dikelola dengan baik, kebijakan yang bertujuan meningkatkan keamanan justru dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap perlindungan data pribadi.