Batas Waktu 2026: Registrasi Kartu SIM Biometrik Wajib
- Suara.com/Rochmat
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerapkan Registrasi Kartu SIM Biometrik per 1 Januari 2026 secara bertahap.
- Penerapan awal fokus di gerai operator seluler selama enam bulan pertama untuk memastikan pendampingan langsung.
- Kebijakan ini menuai kritik tajam karena dinilai terburu-buru dan berpotensi mengabaikan pengguna teknologi lama (2G) serta risiko keamanan data.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan kebijakan baru yang signifikan bagi seluruh pengguna ponsel di Indonesia. Mereka resmi mewajibkan Registrasi Kartu SIM Biometrik mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan digital dan mencegah penipuan online yang kian marak.
Kemkomdigi meminta operator seluler segera menyiapkan infrastruktur pendukung biometrik. Khususnya pada enam bulan pertama 2026, implementasi difokuskan pada gerai fisik. Hal ini memastikan masyarakat mendapat pendampingan langsung saat melakukan registrasi menggunakan data biometrik, terutama data wajah.
Namun demikian, kebijakan ambisius ini memicu kontroversi. Beberapa pihak menilai langkah Kemkomdigi terlalu terburu-buru dan kurang mempertimbangkan risiko implementasi yang matang. Penggunaan data biometrik memang meningkatkan keamanan, tetapi juga membawa risiko baru jika tidak dikelola dengan standar terbaik.
Mengapa Registrasi Kartu SIM Biometrik Dinilai Terburu-buru?
Penerapan identifikasi berbasis data biometrik memerlukan infrastruktur teknologi yang sangat kuat dan kebijakan perlindungan data yang ketat. Jika prosesnya dipaksakan, risiko kebocoran data pribadi menjadi sangat tinggi.
Pemerintah wajib memastikan bahwa sistem yang digunakan benar-benar anti-retas sebelum mewajibkan jutaan data wajah masyarakat direkam.
Tantangan Inklusivitas Digital dan Risiko Keamanan
Kritik utama tertuju pada isu inklusivitas digital. Jutaan pengguna di Indonesia masih mengandalkan teknologi lama, seperti jaringan 2G. Mereka mungkin tidak memiliki akses ke ponsel pintar (smartphone) yang mampu mengakomodasi proses verifikasi biometrik canggih.
Kemkomdigi berpotensi mengabaikan kelompok ini jika tidak menyediakan mekanisme registrasi alternatif yang efektif. Selain itu, pakar keamanan siber menyoroti potensi risiko. Data biometrik, seperti sidik jari atau data wajah, bersifat permanen dan tidak dapat diganti jika terjadi kebocoran.
Oleh karena itu, standar keamanan yang digunakan harus jauh lebih tinggi dibandingkan registrasi SIM konvensional.
Memahami Data Biometrik: Jenis dan Manfaat Keamanan
Apa sebenarnya data biometrik itu? Data biometrik adalah pengukuran biologis unik yang berfungsi mengidentifikasi individu. Data ini berbasis pada karakteristik fisik atau perilaku seseorang.
Perusahaan keamanan siber global, Kaspersky, menjelaskan biometrik mencakup segala sesuatu mulai dari data wajah, sidik jari, hingga iris mata (retina). Data ini menjadi kunci untuk verifikasi identitas yang lebih akurat dibandingkan sandi atau PIN.
Tiga Kategori Utama Data Biometrik
Data biometrik tidak hanya sebatas sidik jari. Secara umum, para ahli mengkategorikannya menjadi tiga jenis berdasarkan sifat pengukurannya:
1. Biometrik Biologis: Melibatkan data genetik dan molekuler. Contohnya termasuk analisis DNA atau sampel cairan tubuh lainnya. Data ini sangat mendalam dan jarang digunakan untuk akses sehari-hari.
2. Biometrik Morfologis: Melibatkan ciri fisik yang terlihat. Kategori ini mencakup data yang paling umum dipakai saat ini, seperti pemindaian sidik jari, bentuk wajah, dan iris mata. Kemkomdigi fokus pada data wajah untuk Registrasi Kartu SIM Biometrik.
3. Biometrik Perilaku: Berdasarkan pola tindakan unik individu. Data ini mencakup cara berjalan, cara berbicara, atau bahkan pola ketukan unik seseorang saat mengetik di keyboard.
Analisis Kebutuhan dan Langkah Strategis Pemerintah
Penerapan Registrasi Kartu SIM Biometrik adalah langkah maju dalam memastikan identitas digital yang sah dan memerangi penipuan berbasis SIM. Namun, Kemkomdigi wajib mengatasi kekhawatiran publik tentang keamanan dan inklusi.
Pertama, pemerintah harus secara transparan mengumumkan standar keamanan data yang diterapkan, memastikan tidak ada celah bagi peretasan. Kedua, Kemkomdigi perlu merancang mekanisme inklusif bagi pengguna teknologi 2G atau masyarakat yang berada di wilayah minim akses internet.
Mereka dapat memanfaatkan layanan pendukung di kantor desa atau pos polisi, bukan hanya gerai operator seluler. Apabila risiko ini tidak dikelola dengan baik, kebijakan yang bertujuan meningkatkan keamanan justru dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap perlindungan data pribadi.