RUU ITE tentang Transaksi Elektronik dibahas Komisi I DPR.

meutya hafid
Sumber :
  • viva.co.id

Dalam penelitian bertajuk "Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi" yang dirilis di 2022 juga mengungkap bahwa kerugian uang menjadi kerugian terbesar dari korban penipuan elektronik dengan persentase 15,2 persen dari 1700 responden yang mengikuti penelitian tersebut.

Dibalik Perebutan Crimea: Alasan Strategis dan Sejarah yang Membuatnya Kontroversial!

Berkaca dari banyaknya kasus tersebut maka dari itu topik transaksi elektronik semakin diperkuat dalam naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang dalam waktu dekat akan dibahas pada pembicaraan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR RI.

"Banyak kasus bahwa UU ITE ini justru bukan digunakan untuk menindak penipuan elektronik padahal terkait.

Rahasia Cuan dari Facebook Pro dengan Strategi Konten 30 Hari

Dengan masukan lewat RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang kami lakukan, kami ingin menyempurnakan ekosistem digital khususnya untuk transaksi elektronik itu diperbaiki," ujar Meutya.

Adapun terkait dengan topik transaksi elektronik, di dalam RUU perubahan kedua UU ITE terdapat penyempurnaan norma terkait dengan topik tersebut yang dituangkan di dalam pasal 17 dalam naskah RUU.

Cara Uji Beta HyperOS 3: Dapatkan Update Xiaomi Lebih Cepat!