Tom Lembong Tetap Tersenyum Meski Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Tom Lembong Tetap Tersenyum Meski Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Sumber :
  • tvonenews.com

GadgetMantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title Bocoran Redmi 17C 5G Terungkap! Ternyata Hanya Rebranding Redmi 15C 5G, Masih Layak Ditunggu?

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, yang menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan Lembong dalam pelanggaran prosedur impor gula mentah pada tahun 2015-2016.

Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejagung, setelah status tersangkanya diumumkan.

img_title Acer Sospiro A15 Resmi Meluncur! Smartphone Layar Ganda dengan Kamera 64MP dan Android 16 Bikin Penasaran

Berdasarkan pantauan media, Lembong tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan melemparkan senyum saat keluar dari gedung.

Saat didekati oleh awak media, ia hanya memberikan pernyataan singkat, “Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tanpa menjawab lebih lanjut mengenai kasus yang dihadapinya.

img_title Vivo Y05e Resmi Dijual! HP Murah Baterai 5.150mAh dengan Ketahanan Standar Militer, Worth It?

Penetapan tersangka ini tentunya menarik perhatian publik, mengingat Lembong sebelumnya dikenal sebagai sosok yang mendukung kebijakan perdagangan bebas di era Presiden Joko Widodo.

Namun, pernyataan Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan izin impor gula yang seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan perusahaan swasta.

Detail Dugaan Korupsi dan Peran Lembong

Menurut Abdul Qohar, kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong yang memberi izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dengan dalih stabilisasi harga gula di pasar domestik.

Dalam praktiknya, gula yang diimpor oleh pihak swasta ini adalah gula mentah yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih, bukan gula kristal putih yang diimpor langsung seperti yang diamanatkan oleh aturan perdagangan nasional.

Tindakan ini diduga melanggar prosedur yang seharusnya hanya memungkinkan BUMN untuk melakukan impor gula kristal putih guna kebutuhan nasional.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Meski belum ada pengumuman resmi tentang nilai kerugian, praktik ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku saat itu.

Halaman Selanjutnya
img_title