Meta Didenda 128 Miliar Karena Mempromosikan Situs Judi Ilegal
- Chesnot/Getty Images
Gadget – Meta, induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp, didenda €7,2 juta (sekitar Rp128 miliar) oleh Komisi Komunikasi Italia (AGCOM) karena melanggar larangan iklan perjudian di negara tersebut.
Menurut AGCOM, Meta telah menayangkan iklan perjudian ilegal di platformnya, termasuk Instagram dan Facebook.
Iklan-iklan tersebut mempromosikan situs judi yang tidak memiliki izin dari pemerintah Italia.
AGCOM mengatakan bahwa Meta telah gagal untuk mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah pelanggaran tersebut.
Perusahaan telah diberi peringatan sebelumnya, tetapi tidak mengambil tindakan yang efektif.
"Meta telah menunjukkan ketidakpedulian yang serius terhadap peraturan perjudian Italia," kata AGCOM dalam sebuah pernyataan.
"Perusahaan telah gagal untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi penggunanya dari perjudian ilegal."
Meta telah mengakui pelanggaran tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki masalah tersebut.
Perusahaan mengatakan bahwa pihaknya telah menghapus iklan-iklan yang melanggar dari platformnya dan telah meningkatkan sistemnya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Larangan iklan perjudian di Italia berlaku sejak tahun 2018. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik perjudian yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya, Meta mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan AGCM dan akan bekerja sama dengan otoritas Italia untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami menghormati keputusan AGCM dan akan bekerja sama dengan otoritas Italia untuk mematuhi peraturan yang berlaku," kata Meta dalam pernyataannya.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan kami mematuhi semua peraturan yang berlaku di setiap negara tempat kami beroperasi," lanjut Meta.
Ini bukan pertama kalinya Meta menghadapi masalah terkait dengan iklan perjudian.
Pada tahun 2020, Meta didenda 225 juta euro oleh otoritas persaingan di Prancis karena melanggar larangan iklan perjudian di negara tersebut.