Harga Rokok Naik 2025! Simak Daftar Terbaru yang Resmi Ditetapkan

Harga Rokok Naik 2025! Simak Daftar Terbaru yang Resmi Ditetapkan
Sumber :
  • komunitas rokok

Gadget – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait harga jual eceran (HJE) rokok. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Purbaya vs Sri Mulyani: Mana yang Lebih Cocok untuk Ekonomi Indonesia?

Harga Rokok Resmi Naik, Tarif Cukai Tetap Stabil

Meskipun HJE rokok dinaikkan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Langkah ini memberikan keseimbangan antara pengendalian konsumsi rokok dan dukungan bagi industri lokal yang melibatkan banyak tenaga kerja.

Hebat! Mantan Sarjana Teknik Elektro Jadi Menteri Keuangan Baru Indonesia!

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan ini menyasar berbagai jenis rokok, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) hingga tembakau iris (TIS) dan cerutu (CRT).

Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Rokok 2025

Serikat Pekerja Angkat Suara terkait PHK Massal di PT Gudang Garam: Ini Penyebabnya!

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):

  • Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
  • Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM):

  • Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
  • Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT):

  • Golongan I (di atas Rp 2.170): Rp 2.171/batang (naik 9,5%)
  • Golongan I (Rp 1.550 - Rp 2.170): Rp 1.550/batang (naik 13%)
  • Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
  • Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):

  • Tanpa Golongan: Rp 2.375/batang (naik 5%)

5. Kelembak Kemenyan (KLM):

  • Golongan I: Rp 950/batang (tidak naik)
  • Golongan II: Rp 200/batang (tidak naik)

6. Tembakau Iris (TIS):

  • Minimal Rp 275/batang (tidak naik)

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB):

  • Minimal Rp 290/batang (tidak naik)

8. Cerutu (CRT):

  • Minimal Rp 198.001/batang (tidak naik)

Harga Rokok Impor Tetap Terkendali

Untuk rokok impor, pemerintah juga menetapkan batas harga HJE minimum:

  • SKM: Rp 2.375/batang
  • SPM: Rp 2.495/batang
  • SKT/SPT: Rp 2.171/batang
  • SKTF/SPTF: Rp 2.375/batang
  • TIS: Rp 275/batang
  • KLB: Rp 290/batang
  • KLM: Rp 950/batang
  • CRT: Rp 198.001/batang

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga rokok di pasar domestik sekaligus mendukung upaya pengendalian konsumsi.

Produksi Pita Cukai Mulai Desember 2024

Kementerian Keuangan, melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, memastikan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah siap memproduksi pita cukai untuk tahun 2025. Targetnya, 15 hingga 17 juta pita cukai akan dicetak mulai Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title