Harga Rokok Naik 2025! Simak Daftar Terbaru yang Resmi Ditetapkan
- komunitas rokok
Gadget – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait harga jual eceran (HJE) rokok. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Harga Rokok Resmi Naik, Tarif Cukai Tetap Stabil
Meskipun HJE rokok dinaikkan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Langkah ini memberikan keseimbangan antara pengendalian konsumsi rokok dan dukungan bagi industri lokal yang melibatkan banyak tenaga kerja.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan ini menyasar berbagai jenis rokok, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) hingga tembakau iris (TIS) dan cerutu (CRT).
Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Rokok 2025
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
- Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
- Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT):
- Golongan I (di atas Rp 2.170): Rp 2.171/batang (naik 9,5%)
- Golongan I (Rp 1.550 - Rp 2.170): Rp 1.550/batang (naik 13%)
- Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
- Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
- Tanpa Golongan: Rp 2.375/batang (naik 5%)
5. Kelembak Kemenyan (KLM):
- Golongan I: Rp 950/batang (tidak naik)
- Golongan II: Rp 200/batang (tidak naik)
6. Tembakau Iris (TIS):
- Minimal Rp 275/batang (tidak naik)
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB):
- Minimal Rp 290/batang (tidak naik)
8. Cerutu (CRT):
- Minimal Rp 198.001/batang (tidak naik)
Harga Rokok Impor Tetap Terkendali
Untuk rokok impor, pemerintah juga menetapkan batas harga HJE minimum:
- SKM: Rp 2.375/batang
- SPM: Rp 2.495/batang
- SKT/SPT: Rp 2.171/batang
- SKTF/SPTF: Rp 2.375/batang
- TIS: Rp 275/batang
- KLB: Rp 290/batang
- KLM: Rp 950/batang
- CRT: Rp 198.001/batang
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga rokok di pasar domestik sekaligus mendukung upaya pengendalian konsumsi.
Produksi Pita Cukai Mulai Desember 2024
Kementerian Keuangan, melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, memastikan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah siap memproduksi pita cukai untuk tahun 2025. Targetnya, 15 hingga 17 juta pita cukai akan dicetak mulai Desember 2024.
Menurut Askolani, permintaan pita cukai biasanya melonjak di akhir tahun untuk memenuhi kebutuhan stok awal tahun berikutnya. “Produksi pita cukai oleh Peruri sejauh ini selalu terpenuhi sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Dua Regulasi Baru Disiapkan untuk Tahun 2025
Selain itu, pemerintah sedang memfinalisasi dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga jual eceran rokok konvensional dan elektrik. Kedua aturan ini telah melalui harmonisasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami harap kedua regulasi ini dapat diterapkan minggu ini, sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar,” ujar Askolani.
Harapan Pemerintah atas Kebijakan Baru Ini
Dengan penyesuaian HJE ini, pemerintah berharap dapat mencapai beberapa tujuan strategis:
- Mengurangi konsumsi tembakau melalui penyesuaian harga.
- Meningkatkan penerimaan negara, yang menjadi sumber penting dalam pendanaan pembangunan.
- Mendukung industri tembakau padat karya, yang banyak melibatkan tenaga kerja lokal.
Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan keberlanjutan ekonomi industri tembakau.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |