144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit? Berikut Penjelasan BPJS Kesehatan

144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit? Berikut Penjelasan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Website BPJS Kesehatan

"144 penyakit ini termasuk dalam layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN dan dapat ditangani secara mandiri oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama," ungkap Rizzky.

Rahasia Cuan dari Facebook Pro dengan Strategi Konten 30 Hari

Namun, ia juga menegaskan bahwa kondisi ini tidak bersifat mutlak. Dalam situasi tertentu, penyakit-penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL, tergantung pada hasil pemeriksaan medis dan kondisi pasien.

Dasar Hukum dan Panduan Praktik Klinis

Ketentuan terkait tata laksana 144 penyakit ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022.

Cara Uji Beta HyperOS 3: Dapatkan Update Xiaomi Lebih Cepat!

Kepmenkes tersebut memberikan panduan praktis bagi dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk kriteria rujuk dan rujuk balik pasien.

"Jika kondisi medis peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP dapat merujuk pasien ke FKRTL sesuai indikasi medis," tambah Rizzky.

Duel Redmi Note 14 Pro 5G dan Note 15 Pro 5G, Adu Desain, Performa, dan Batera?

Ia menekankan pentingnya hasil pemeriksaan dokter di FKTP sebagai dasar keputusan apakah pasien perlu dirujuk atau tidak.

Halaman Selanjutnya
img_title