Panduan Lengkap Aktivasi PIP 2024: Jangan Lewatkan Batas Waktu Terakhir!

Panduan Lengkap Aktivasi PIP 2024: Jangan Lewatkan Batas Waktu Terakhir!
Sumber :
  • puslapdik kemdikbud

Gadget – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP). Menurut akun Instagram resmi PIP @sobatpip, peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2024 diberi waktu hingga 31 Januari 2025 untuk mengaktifkan rekening mereka.

Apple Dominasi Pasar Smartphone 2025: Raih 20% Pangsa Global

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini menyasar siswa di jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Namun, dana bantuan hanya bisa digunakan jika penerima telah mengaktifkan rekening PIP. Proses ini melibatkan konfirmasi identitas siswa dan penting untuk memastikan status rekening aktif.

Resmi: Google Gemini Akan Mendukung Transformasi Besar Siri Apple

Cara Aktivasi Rekening PIP Perorangan

Untuk aktivasi perorangan, siswa harus mengikuti langkah-langkah berikut:

FSR Redstone AMD Diuji: Kualitas Gambar Meningkat, Tapi 'Frame Pacing' Jadi Masalah Utama

Persiapkan Dokumen Penting:

  • Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
  • KTP/kartu pelajar.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan domisili orang tua/wali.
  • Formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
  • Datang ke Bank Penyalur:

Jika dokumen sudah lengkap, kunjungi bank penyalur PIP seperti BRI, BNI, atau Mandiri. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas bank.

Proses Aktivasi:

  • Siswa SMP dan SMA dapat melakukan aktivasi sendiri.
  • Siswa SD wajib didampingi oleh orang tua atau wali.

Cara Aktivasi Rekening PIP Kolektif

Untuk aktivasi kolektif, biasanya dilakukan oleh pihak sekolah. Berikut langkah-langkahnya:

Persiapkan Dokumen Kolektif:

  • Surat kuasa siswa/orang tua.
  • Formulir pembukaan rekening PIP.
  • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai.
  • Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
  • Fotokopi tanda tangan kuasa siswa.
  • Kunjungi Bank Penyalur:
    Kepala sekolah atau pihak yang diberi kuasa menyerahkan dokumen kolektif ke bank penyalur.

Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut rincian besaran dana PIP sesuai jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Paket A:

  • Kelas I - V: Rp 450.000/tahun.
  • Kelas VI: Rp 225.000/tahun.

SMP/SMPLB/Paket B:

  • Kelas VII dan VIII: Rp 750.000/tahun.
  • Kelas IX: Rp 375.000/tahun.

SMA/SMK/SMALB/Paket C:

  • Rp 1.800.000/tahun.

Besaran bantuan untuk siswa baru atau kelas akhir dapat menyesuaikan kebijakan terbaru PIP.

Halaman Selanjutnya
img_title