Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!
Rabu, 8 Januari 2025 - 16:20 WIB
Sumber :
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Kelembak Kemenyan (KLM)
-
Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik)
Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik)
3. Tembakau Iris (TIS)
- Baca Juga :Hampers Imlek Kekinian: 5 Rekomendasi Gadget yang Stylish dan Bermanfaat, Cocok untuk Orang Tersayang!
Tanpa Golongan:
Lebih dari Rp 275: Tidak naik
-
Rp 180 – Rp 275: Tidak naik
Paling rendah Rp 55 – Rp 180: Tidak naik
4. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Tanpa Golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik)
5. Cerutu (CRT)
Halaman Selanjutnya
Lebih dari Rp 198 ribu: Tidak naikRp 55 ribu – Rp 198 ribu: Tidak naikRp 22 ribu – Rp 55 ribu: Tidak naikPaling rendah Rp 459 – Rp 5.500: Tidak naik