THR PNS 2025 Dipastikan Cair! Ini Jadwal & Nominal yang Diterima

THR PNS 2025 Dipastikan Cair! Ini Jadwal & Nominal yang Diterima
Sumber :
  • Dok. RRI

Gadget – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polri. Kabar ini menjadi angin segar bagi para abdi negara yang tengah menanti kepastian pembayaran hak mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

700-an Dosen CPNS 2024 Mundur, Gaji & Tukin Hingga Rp 33 Juta Ditinggalkan

Berdasarkan pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto, THR PNS 2025 akan cair pada Maret mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka dan disiarkan melalui YouTube KompasTV pada Senin, 17 Februari 2025.

Lantas, kapan tepatnya THR PNS 2025 akan dibayarkan? Berapa nominal yang akan diterima pegawai di berbagai tingkatan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

nubia Neo 5 GT: HP Gaming Rp6 Jutaan dengan Kipas Internal

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran THR berdasarkan regulasi yang berlaku. Merujuk pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Cara Preorder iPhone 17e dan MacBook Air M5: Cek Harga & Spek!

Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, THR ASN dan PNS biasanya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, THR PNS 2025 diperkirakan cair pada 20 Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi para pegawai dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja bahan pokok, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya perjalanan mudik.

Komponen & Besaran THR PNS 2025

Anggaran untuk THR PNS 2025 bersumber dari APBN. Sama seperti tahun sebelumnya, komponen yang diterima dalam THR PNS mencakup:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Berikut rincian besaran THR PNS berdasarkan jabatan dan masa kerja:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pejabat Eselon & ASN Lembaga Nonstruktural

  • Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III / Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV / Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja

  • Jenjang SD/SMP Sederajat
  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja >20 tahun: Rp 4.210.500

Jenjang SMA/Diploma I Sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja >20 tahun: Rp 4.884.600
Halaman Selanjutnya
img_title