Kasus Kopi Sianida Memanas! PK Kedua Jessica Wongso dengan Bukti Baru Siap Diadili
- Wikimedia
Gadget – Kasus kopi sianida yang sempat menghebohkan Indonesia kini kembali menjadi sorotan. Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Yang lebih mengejutkan, pihak Jessica mengklaim telah membawa novum atau bukti baru yang berpotensi mengubah jalannya perkara.
Mahkamah Agung (MA) telah resmi memproses permohonan PK tersebut dan mencatatnya dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025. Saat ini, permohonan itu masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim.
Proses PK Jessica Wongso: Apa yang Berbeda Kali Ini?
Berdasarkan informasi dari situs resmi MA, permohonan PK Jessica Wongso telah diterima pada 12 Februari 2025 dan secara resmi tercatat pada 20 Februari 2025. Sehari setelahnya, permohonan tersebut langsung didistribusikan untuk diproses lebih lanjut.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Yanto dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun Agustina Dyah Prasetyaningsih ditunjuk sebagai panitera pengganti.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Kopi Sianida! Bukti CCTV Kafe Olivier Diungkap
Jessica Wongso Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 9 Oktober 2025, Jessica hadir bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, Jessica tetap berjuang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Menurut Otto, PK hanya bisa diajukan jika terdapat bukti baru yang belum pernah dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jessica membawa rekaman CCTV dari Kafe Olivier sebagai novum dalam permohonan kali ini.
Bukti Baru: Rekaman CCTV Jadi Penentu?
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa rekaman CCTV yang diajukan sebagai bukti baru mengalami perubahan resolusi yang mencurigakan. Awalnya, rekaman memiliki kualitas 1920x1080 pixel (high definition), namun yang ditampilkan dalam persidangan berubah menjadi 960x576 pixel (standard definition).
Menurutnya, hal ini berpotensi mengubah jalannya kasus, mengingat tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Selama ini, dakwaan terhadap Jessica sebagian besar didasarkan pada rekaman CCTV yang ada.
“Kami membawa flash disk berisi rekaman asli yang menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi di Kafe Olivier saat insiden berlangsung,” ujar Otto Hasibuan.
Jessica Wongso Terkejut dengan Bukti Baru
Jessica sendiri mengaku terkejut saat mengetahui adanya bukti baru dalam kasusnya. Ia berharap bahwa dengan bukti ini, permohonan PK keduanya dapat dikabulkan oleh pengadilan.
“Kaget ya waktu pertama kali dengar. Saya sampai tidak bisa berkata-kata, tapi saya bersyukur temuan ini akhirnya muncul,” ucap Jessica dalam sidang.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Apa Langkah Selanjutnya? Kunjungi Keluarga Mirna?
Perjalanan Hukum Jessica Wongso Sejak 2016
Kasus kopi sianida bermula pada tahun 2016, saat Wayan Mirna Salihin ditemukan tewas setelah meminum kopi yang mengandung sianida di Kafe Olivier, Jakarta. Jessica Wongso, yang saat itu duduk bersama Mirna, langsung menjadi tersangka utama.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Jessica divonis 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. Berbagai upaya hukum seperti banding, kasasi, dan PK pertama telah dilakukan, namun semuanya ditolak.
Kini, setelah menjalani hukuman selama bertahun-tahun, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024, tetapi ia tetap melanjutkan perjuangannya dengan mengajukan PK kedua.
Harapan Kuasa Hukum untuk Pemulihan Nama Baik
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa mereka tidak hanya berusaha membebaskan kliennya, tetapi juga memulihkan nama baik Jessica yang selama ini terpuruk akibat kasus ini.
“Permintaan kami adalah supaya Jessica dibebaskan dan dipulihkan harkat serta martabatnya. Kami yakin ada banyak fakta yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya,” ujar Otto.
Menurutnya, ada indikasi bahwa beberapa bukti dalam perkara ini telah direkayasa, yang akhirnya menyebabkan Jessica mendekam di balik jeruji besi selama hampir satu dekade.
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung. Akankah PK kedua Jessica Kumala Wongso diterima? Ataukah pengadilan akan tetap mempertahankan vonis sebelumnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |