RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya
- tniad.mil.id
Gadget – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Saat pengesahan, Puan bertanya kepada seluruh peserta rapat, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
Serentak, para anggota DPR yang hadir menjawab, "Setuju!"
Lalu, apa saja poin-poin penting yang berubah dalam UU TNI terbaru ini?
1. TNI Aktif Bisa Menjabat di 14 Kementerian dan Lembaga Sipil
Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi UU TNI ini ada di Pasal 47 yang membahas jabatan TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Pada UU TNI lama, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI terbaru, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara tertentu yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (terkait kesekretariatan presiden dan militer presiden)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung
Namun, jika TNI aktif ingin menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, mereka tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
2. Perubahan Batas Usia Pensiun TNI
Perubahan berikutnya ada pada Pasal 53, yang mengatur tentang batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun adalah: