STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
- Dok. Wuling
Gadget – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala. Jika pemilik lalai dan membiarkan STNK mati lebih dari dua tahun, kendaraan tersebut bisa diblokir secara permanen dari sistem registrasi kepolisian.
Lalu, apakah STNK yang mati lebih dari dua tahun masih bisa diaktifkan kembali? Jawabannya tergantung pada beberapa faktor. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Konsekuensi STNK Mati Lebih dari 2 Tahun
Jika STNK tidak diperpanjang dan mati selama dua tahun setelah masa berlaku habis, ada risiko penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun bisa dianggap tidak terdaftar dan tidak dapat digunakan lagi di jalan raya.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu yang ditentukan berisiko kehilangan hak kepemilikan kendaraan secara administratif.
Karena itu, sangat penting untuk memahami prosedur yang harus dilakukan jika STNK sudah telanjur mati lebih dari dua tahun.
Cara Mengaktifkan STNK yang Mati 2 Tahun
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, memberikan panduan mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk mengaktifkan kembali STNK yang mati dalam dua kondisi berikut:
1. STNK Habis Masa Berlaku dan Terlambat Bayar Pajak 2 Tahun
Jika masa berlaku STNK telah habis dan pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua tahun, maka proses perpanjangan bisa dilakukan dengan langkah berikut:
Proses yang Dilakukan
- Pengurusan dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar.
- Kendaraan harus melalui cek fisik di Samsat untuk verifikasi.
Persyaratan yang Harus Dibawa
- Mengisi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor).
- BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK.
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
- STNK asli kendaraan.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
2. STNK Masih Berlaku, tetapi Pajak Telat Dibayar 2 Tahun
Jika STNK masih dalam masa berlaku, tetapi pemilik menunggak pajak selama dua tahun, maka prosesnya sedikit lebih sederhana.