STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
Kamis, 3 April 2025 - 10:30 WIB
Sumber :
- Dok. Wuling
Cara Mengaktifkan STNK yang Mati 2 Tahun
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, memberikan panduan mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk mengaktifkan kembali STNK yang mati dalam dua kondisi berikut:
1. STNK Habis Masa Berlaku dan Terlambat Bayar Pajak 2 Tahun
Jika masa berlaku STNK telah habis dan pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua tahun, maka proses perpanjangan bisa dilakukan dengan langkah berikut:
Proses yang Dilakukan
- Pengurusan dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar.
- Kendaraan harus melalui cek fisik di Samsat untuk verifikasi.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Halaman Selanjutnya
Mengisi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor).BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK.Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).STNK asli kendaraan.Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.