STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
- Dok. Wuling
Gadget – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala. Jika pemilik lalai dan membiarkan STNK mati lebih dari dua tahun, kendaraan tersebut bisa diblokir secara permanen dari sistem registrasi kepolisian.
Lalu, apakah STNK yang mati lebih dari dua tahun masih bisa diaktifkan kembali? Jawabannya tergantung pada beberapa faktor. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Konsekuensi STNK Mati Lebih dari 2 Tahun
Jika STNK tidak diperpanjang dan mati selama dua tahun setelah masa berlaku habis, ada risiko penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun bisa dianggap tidak terdaftar dan tidak dapat digunakan lagi di jalan raya.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu yang ditentukan berisiko kehilangan hak kepemilikan kendaraan secara administratif.
Karena itu, sangat penting untuk memahami prosedur yang harus dilakukan jika STNK sudah telanjur mati lebih dari dua tahun.
Cara Mengaktifkan STNK yang Mati 2 Tahun
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, memberikan panduan mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk mengaktifkan kembali STNK yang mati dalam dua kondisi berikut:
1. STNK Habis Masa Berlaku dan Terlambat Bayar Pajak 2 Tahun
Jika masa berlaku STNK telah habis dan pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua tahun, maka proses perpanjangan bisa dilakukan dengan langkah berikut:
Proses yang Dilakukan
- Pengurusan dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar.
- Kendaraan harus melalui cek fisik di Samsat untuk verifikasi.
Persyaratan yang Harus Dibawa
- Mengisi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor).
- BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK.
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
- STNK asli kendaraan.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
2. STNK Masih Berlaku, tetapi Pajak Telat Dibayar 2 Tahun
Jika STNK masih dalam masa berlaku, tetapi pemilik menunggak pajak selama dua tahun, maka prosesnya sedikit lebih sederhana.
Proses yang Dilakukan
- Pengesahan dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai di dalam satu provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Persyaratan yang Harus Dibawa
- KTP asli pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
- STNK asli.
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Apakah Data Kendaraan Bisa Dihapus Permanen?
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85, kepolisian dapat menghapus data kendaraan dari sistem jika STNK mati lebih dari dua tahun. Namun, ada beberapa tahapan sebelum penghapusan dilakukan:
- Peringatan Pertama diberikan 3 bulan sebelum penghapusan.
- Peringatan Kedua dikirimkan 1 bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik tidak merespons.
- Peringatan Ketiga diberikan 1 bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada tanggapan.
Jika setelah 1 bulan dari peringatan ketiga pemilik tetap tidak merespons, data kendaraan akan dihapus permanen dari sistem kepolisian.
Proses peringatan ini dilakukan baik secara manual maupun elektronik, sehingga pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan sebelum data benar-benar dihapus.
Apa yang Terjadi Jika Data Kendaraan Sudah Dihapus?
Jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem registrasi, maka kendaraan tersebut tidak lagi memiliki status hukum untuk digunakan di jalan raya. Pemilik juga tidak bisa lagi melakukan perpanjangan STNK karena kendaraan dianggap tidak terdaftar secara resmi.
Satu-satunya cara untuk mengurusnya adalah dengan mendaftarkan ulang kendaraan sebagai kendaraan baru yang memerlukan proses panjang dan biaya tambahan.
Kesimpulan: Segera Perpanjang STNK Sebelum Terlambat!
Menunda perpanjangan STNK selama dua tahun bisa berakibat fatal karena kendaraan berisiko dihapus dari sistem kepolisian. Jika Anda memiliki STNK yang mati selama dua tahun, segera lakukan perpanjangan di Samsat sebelum data kendaraan benar-benar dihapus.
Bagi yang hanya telat membayar pajak tetapi STNK masih berlaku, prosesnya lebih mudah dan bisa dilakukan di berbagai layanan Samsat terdekat.
Jangan sampai kendaraan Anda tidak bisa digunakan lagi hanya karena lupa memperpanjang STNK!
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |