Fakta di Balik Klaim Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tak Rutin Periksa

Fakta di Balik Klaim Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tak Rutin Periksa
Sumber :
  • BPJS kesehatan

3. Memiliki Indikasi Medis yang Sah
BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi caesar yang didasarkan pada pertimbangan medis seperti:

FSR Redstone AMD Diuji: Kualitas Gambar Meningkat, Tapi 'Frame Pacing' Jadi Masalah Utama
  • Pendarahan hebat saat kehamilan atau persalinan.
  • Kejang kehamilan (preeklamsia atau eklamsia).
  • Ketuban pecah dini sebelum waktunya.
  • Posisi bayi sungsang atau lilitan tali pusar yang berbahaya.
  • Plasenta previa atau kondisi lain yang bisa membahayakan ibu dan bayi.

Jika tidak ada indikasi medis yang sah, maka operasi caesar tidak akan ditanggung BPJS, terutama jika dilakukan atas permintaan sendiri.

Microsoft Hapus Fitur Collections Edge: Apa Dampaknya?

Bagaimana Jika Persalinan Caesar dalam Kondisi Darurat?

BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan persalinan caesar darurat. Jika seorang ibu hamil mengalami kondisi gawat darurat dan harus segera menjalani operasi caesar, ia tetap bisa mendapatkan layanan di rumah sakit meskipun tanpa rujukan dari FKTP.

Agibot Humanoid: 5.000 Unit Terkirim, Interaksi Alami di CES 2026

Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir akan kehilangan hak jaminan kesehatan dalam situasi mendesak.

Bagaimana Proses Administrasi untuk Operasi Caesar dengan BPJS?

Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat melahirkan, peserta hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

BPJS Kesehatan juga tidak mewajibkan peserta membawa kartu fisik JKN-KIS atau fotokopi dokumen lainnya untuk mendapatkan layanan.

Setelah proses persalinan, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan tambahan berupa skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) untuk bayi baru lahir. Skrining ini bertujuan mendeteksi kelainan hormon tiroid sejak dini agar segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.

Kesimpulan: Hoaks Operasi Caesar BPJS Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa

Berdasarkan klarifikasi dari BPJS Kesehatan, informasi yang beredar di media sosial mengenai operasi caesar tidak ditanggung BPJS jika ibu hamil tidak rutin periksa adalah keliru atau hoaks.

Fakta yang benar adalah:

  • BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi caesar selama ada indikasi medis yang jelas.
  • Ibu hamil tidak wajib rutin periksa kehamilan menggunakan BPJS untuk mendapatkan layanan operasi caesar.
  • Jika terjadi kondisi darurat, operasi caesar tetap bisa dilakukan tanpa rujukan.
  • BPJS tidak menanggung operasi caesar yang dilakukan hanya atas permintaan sendiri tanpa alasan medis.
Halaman Selanjutnya
img_title