Fakta di Balik Klaim Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tak Rutin Periksa
Senin, 7 April 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- BPJS kesehatan
Bagaimana Proses Administrasi untuk Operasi Caesar dengan BPJS?
Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat melahirkan, peserta hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
BPJS Kesehatan juga tidak mewajibkan peserta membawa kartu fisik JKN-KIS atau fotokopi dokumen lainnya untuk mendapatkan layanan.
Setelah proses persalinan, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan tambahan berupa skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) untuk bayi baru lahir. Skrining ini bertujuan mendeteksi kelainan hormon tiroid sejak dini agar segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Kesimpulan: Hoaks Operasi Caesar BPJS Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa
Berdasarkan klarifikasi dari BPJS Kesehatan, informasi yang beredar di media sosial mengenai operasi caesar tidak ditanggung BPJS jika ibu hamil tidak rutin periksa adalah keliru atau hoaks.
Fakta yang benar adalah:
Halaman Selanjutnya
BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi caesar selama ada indikasi medis yang jelas.Ibu hamil tidak wajib rutin periksa kehamilan menggunakan BPJS untuk mendapatkan layanan operasi caesar.Jika terjadi kondisi darurat, operasi caesar tetap bisa dilakukan tanpa rujukan.BPJS tidak menanggung operasi caesar yang dilakukan hanya atas permintaan sendiri tanpa alasan medis.