Sidak Wamenaker: Jan Hwa Diana Dituding Tahan Ijazah dan Langgar Hak Pekerja
- tangkapan layar youtube@cakji
Gadget – Perusahaan UD Sentosa Seal di Surabaya, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan. Selain itu, terdapat laporan mengenai pemotongan gaji karyawan yang melaksanakan ibadah salat Jumat. Kasus ini mencuat setelah beberapa mantan karyawan melaporkan praktik tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak berwenang setempat.
Sidak Wamenaker: Emosi Memuncak di Lokasi Perusahaan
Pada Kamis, 17 April 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak ke gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo, Surabaya. Kedatangan Wamenaker disambut dengan sikap kurang kooperatif dari pihak perusahaan, yang awalnya enggan membuka pintu. Dalam pertemuan tersebut, Jan Hwa Diana membantah tuduhan penahanan ijazah, namun Wamenaker menunjukkan bukti-bukti yang mengarah pada praktik tersebut. Ketegangan memuncak saat Wamenaker menggebrak meja dan menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah melanggar hukum.
Pengakuan Mantan Karyawan: Ijazah Ditahan dan Gaji Dipotong
Peter Evril Sitorus, mantan karyawan UD Sentosa Seal, mengungkapkan bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan dan gajinya dipotong sebesar Rp10.000 setiap kali ia melaksanakan salat Jumat. Pengakuan serupa juga disampaikan oleh mantan karyawan lainnya, yang menyatakan bahwa waktu istirahat untuk salat Jumat dibatasi hanya 20 menit, dan kelebihan waktu tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang berakibat pada pemotongan gaji.
Tanggapan Pemerintah Daerah dan Langkah Hukum
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya serta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, mendampingi para mantan karyawan dalam melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Wamenaker juga mendorong para korban untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan.
Dugaan Pelanggaran Lain: Penyekapan dan Gaji di Bawah UMK
Selain penahanan ijazah dan pemotongan gaji, terdapat dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal, termasuk penyekapan karyawan dan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Wamenaker menyatakan bahwa praktik-praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Langkah Selanjutnya: Audit dan Penegakan Hukum
Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan audit menyeluruh terhadap UD Sentosa Seal untuk mengungkap seluruh pelanggaran yang terjadi. Wamenaker menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan pekerja dan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum.
Kesimpulan: Perlindungan Hak Pekerja Harus Ditegakkan
Kasus yang melibatkan UD Sentosa Seal dan Jan Hwa Diana menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pekerja. Langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |