Sudah ASN Tapi Dipecat! Kasus PPPK Ini Harus Jadi Alarm Serius Bagi Honorer Lain

Sudah ASN Tapi Dipecat! Kasus PPPK Ini Harus Jadi Alarm Serius Bagi Honorer Lain
Sumber :
  • Kemendikbud

"Sebelum dipecat, pernah dimediasi dengan pihak sekolah agar yang bersangkutan kembali bertugas. Tapi tidak pernah dijalankan," ungkapnya.

Agibot Humanoid: 5.000 Unit Terkirim, Interaksi Alami di CES 2026

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat untuk diterbitkannya SK pemecatan, sesuai dengan Undang-Undang ASN dan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja PPPK.

Status ASN Bukan Kebal Aturan, PPPK Bisa Dipecat

MP-1 Modern Walkman: Desain Minimalis ala Teenage Engineering

Perlu dipahami, ASN PPPK bukanlah pegawai tetap seumur hidup. Mereka terikat kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu dan tunduk pada perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Dalam perjanjian itu, ada syarat dan ketentuan yang jelas—termasuk soal disiplin dan sanksi.

Jika terbukti melanggar, seperti mangkir dari tugas dalam waktu yang signifikan tanpa alasan sah, maka pemutusan kontrak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

Delica Mini Camper: Kei Car Off-Road, Solusi Minimalis Tembus Batas

Kasus guru di Lombok Timur ini menjadi contoh bahwa ASN pun dapat diberhentikan jika tidak memenuhi kewajiban sebagai abdi negara.

Mengapa Kasus Ini Harus Jadi Cermin untuk PPPK Lain?

Setelah viralnya SK pemecatan ini, banyak pihak menyarankan agar para ASN, khususnya PPPK yang baru diangkat, menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting.

Beberapa poin penting yang bisa diambil dari kasus ini:

  • ASN PPPK tetap bisa dipecat sebelum kontrak berakhir jika melanggar perjanjian kerja.
  • Kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjaga status ASN.
  • Pemantauan kinerja ASN PPPK dilakukan secara berkala dan berdasarkan data absensi nyata.
  • Pemerintah tidak segan menindak tegas ASN yang lalai atau tidak profesional.

Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait

Sayangnya, hingga berita ini beredar, belum ada klarifikasi langsung dari guru PPPK yang bersangkutan terkait alasan ketidakhadiran selama 100 hari tersebut. Banyak pihak bertanya-tanya: apakah ada faktor kesehatan, masalah pribadi, atau kesalahpahaman?

Namun, karena tidak ada komunikasi yang dibangun dari pihak guru ke pihak sekolah maupun instansi terkait, maka proses hukum administratif berjalan sebagaimana mestinya.

Penegakan Disiplin ASN: Tanggung Jawab Bersama

Pemecatan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan disiplin ASN. Ini penting untuk memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan optimal, terutama di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title