Sudah ASN Tapi Dipecat! Kasus PPPK Ini Harus Jadi Alarm Serius Bagi Honorer Lain
- Kemendikbud
Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Ahmad Sazali, pemecatan dilakukan setelah dilakukan verifikasi data absensi yang menyatakan guru tersebut benar-benar absen total selama lebih dari tiga bulan tanpa keterangan.
"Oknum guru PPPK itu dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut turut, yang dibuktikan dengan absensi sekolah," ujar Sazali.
SK pemecatan pun diteken langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan kini telah tersebar luas di media sosial.
Upaya Mediasi Gagal, SK Pemecatan Terbit
Sebelum keputusan final dijatuhkan, sempat dilakukan proses mediasi antara pihak sekolah dan UPTD setempat. Namun sayangnya, guru yang bersangkutan tidak merespons atau menghadiri panggilan.
Yulian Ugi Listianto, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, juga menegaskan bahwa mediasi telah dijalankan sebagaimana mestinya.
"Sebelum dipecat, pernah dimediasi dengan pihak sekolah agar yang bersangkutan kembali bertugas. Tapi tidak pernah dijalankan," ungkapnya.