Sudah ASN Tapi Dipecat! Kasus PPPK Ini Harus Jadi Alarm Serius Bagi Honorer Lain
- Kemendikbud
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat untuk diterbitkannya SK pemecatan, sesuai dengan Undang-Undang ASN dan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja PPPK.
Status ASN Bukan Kebal Aturan, PPPK Bisa Dipecat
Perlu dipahami, ASN PPPK bukanlah pegawai tetap seumur hidup. Mereka terikat kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu dan tunduk pada perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Dalam perjanjian itu, ada syarat dan ketentuan yang jelas—termasuk soal disiplin dan sanksi.
Jika terbukti melanggar, seperti mangkir dari tugas dalam waktu yang signifikan tanpa alasan sah, maka pemutusan kontrak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kasus guru di Lombok Timur ini menjadi contoh bahwa ASN pun dapat diberhentikan jika tidak memenuhi kewajiban sebagai abdi negara.
Mengapa Kasus Ini Harus Jadi Cermin untuk PPPK Lain?
Setelah viralnya SK pemecatan ini, banyak pihak menyarankan agar para ASN, khususnya PPPK yang baru diangkat, menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting.