Sudah ASN Tapi Dipecat! Kasus PPPK Ini Harus Jadi Alarm Serius Bagi Honorer Lain

Sudah ASN Tapi Dipecat! Kasus PPPK Ini Harus Jadi Alarm Serius Bagi Honorer Lain
Sumber :
  • Kemendikbud

Gadget – Meski telah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan berarti seseorang terbebas dari risiko pemutusan hubungan kerja. Hal ini terbukti dalam sebuah kasus yang kini tengah viral dan menjadi sorotan publik nasional.

PNS dan Honorer Bernafas Lega! TPP Aman & Tidak Ada PHK di 2025

Seorang guru ASN PPPK di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, diberhentikan secara resmi sebelum masa kontraknya habis. Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa profesi sebagai ASN tetap menuntut kedisiplinan dan tanggung jawab penuh.

Masih Banyak Honorer Menanti Pengangkatan PPPK

Hingga kini, jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia masih menanti kabar pengangkatan menjadi ASN PPPK. Sebagian dari mereka sudah mengikuti proses seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, sementara lainnya masih berada dalam antrean atau persiapan administratif.

Link Resmi Pengumuman PPPK 2024: Cara Cek Kelulusan, Nama Peserta yang Lolos dan Nilai Seleksi Kompetensi

Bagi yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama, banyak yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mulai aktif menjalankan tugasnya. Dalam setiap prosesi penyerahan SK tersebut, kepala daerah kerap menyisipkan pesan penting: status ASN bukan untuk disia-siakan.

Kronologi Kasus Guru PPPK yang Dipecat

Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Terara, Lombok Timur. Seorang guru sekolah dasar berstatus ASN PPPK dengan inisial AS, resmi diberhentikan karena terbukti tidak hadir mengajar selama 100 hari kerja berturut-turut.

Daftar 50 Instansi yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Ahmad Sazali, pemecatan dilakukan setelah dilakukan verifikasi data absensi yang menyatakan guru tersebut benar-benar absen total selama lebih dari tiga bulan tanpa keterangan.

"Oknum guru PPPK itu dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut turut, yang dibuktikan dengan absensi sekolah," ujar Sazali.

SK pemecatan pun diteken langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan kini telah tersebar luas di media sosial.

Upaya Mediasi Gagal, SK Pemecatan Terbit

Sebelum keputusan final dijatuhkan, sempat dilakukan proses mediasi antara pihak sekolah dan UPTD setempat. Namun sayangnya, guru yang bersangkutan tidak merespons atau menghadiri panggilan.

Yulian Ugi Listianto, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, juga menegaskan bahwa mediasi telah dijalankan sebagaimana mestinya.

"Sebelum dipecat, pernah dimediasi dengan pihak sekolah agar yang bersangkutan kembali bertugas. Tapi tidak pernah dijalankan," ungkapnya.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat untuk diterbitkannya SK pemecatan, sesuai dengan Undang-Undang ASN dan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja PPPK.

Status ASN Bukan Kebal Aturan, PPPK Bisa Dipecat

Perlu dipahami, ASN PPPK bukanlah pegawai tetap seumur hidup. Mereka terikat kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu dan tunduk pada perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Dalam perjanjian itu, ada syarat dan ketentuan yang jelas—termasuk soal disiplin dan sanksi.

Jika terbukti melanggar, seperti mangkir dari tugas dalam waktu yang signifikan tanpa alasan sah, maka pemutusan kontrak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kasus guru di Lombok Timur ini menjadi contoh bahwa ASN pun dapat diberhentikan jika tidak memenuhi kewajiban sebagai abdi negara.

Mengapa Kasus Ini Harus Jadi Cermin untuk PPPK Lain?

Setelah viralnya SK pemecatan ini, banyak pihak menyarankan agar para ASN, khususnya PPPK yang baru diangkat, menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting.

Beberapa poin penting yang bisa diambil dari kasus ini:

  • ASN PPPK tetap bisa dipecat sebelum kontrak berakhir jika melanggar perjanjian kerja.
  • Kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjaga status ASN.
  • Pemantauan kinerja ASN PPPK dilakukan secara berkala dan berdasarkan data absensi nyata.
  • Pemerintah tidak segan menindak tegas ASN yang lalai atau tidak profesional.

Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait

Sayangnya, hingga berita ini beredar, belum ada klarifikasi langsung dari guru PPPK yang bersangkutan terkait alasan ketidakhadiran selama 100 hari tersebut. Banyak pihak bertanya-tanya: apakah ada faktor kesehatan, masalah pribadi, atau kesalahpahaman?

Namun, karena tidak ada komunikasi yang dibangun dari pihak guru ke pihak sekolah maupun instansi terkait, maka proses hukum administratif berjalan sebagaimana mestinya.

Penegakan Disiplin ASN: Tanggung Jawab Bersama

Pemecatan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan disiplin ASN. Ini penting untuk memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan optimal, terutama di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pegawai yang tidak disiplin bukan hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan di lingkungan kerjanya.

Kesimpulan: PPPK Harus Profesional dan Bertanggung Jawab

Menjadi ASN PPPK adalah kepercayaan besar dari negara. Namun, kepercayaan tersebut harus dibalas dengan dedikasi, tanggung jawab, dan profesionalisme.

Kasus pemecatan guru PPPK di Lombok Timur adalah peringatan keras bagi seluruh ASN dan honorer yang sedang dalam proses seleksi. Jangan pernah meremehkan tugas, karena setiap pelanggaran dapat berujung pada pemecatan, bahkan sebelum kontrak kerja selesai.

Bagi Anda yang saat ini menanti pengangkatan PPPK atau baru saja menerima SK, jadikan peristiwa ini sebagai pengingat bahwa status ASN bukan sekadar gelar, melainkan amanah yang harus dijaga.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget