Nasib Buruh Tekstil Karanganyar: Gaji Rp 15 Ribu Sebulan dan Intimidasi Perusahaan

Nasib Buruh Tekstil Karanganyar: Gaji Rp 15 Ribu Sebulan dan Intimidasi Perusahaan
Sumber :
  • Hipwee

Gadget – Kisah pilu dialami oleh para buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka menghadapi kondisi kerja yang jauh dari layak, termasuk gaji yang sangat minim dan intimidasi dari perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satu korban utama adalah Evi Nurhayati (53), warga Sragen yang telah lama bekerja di industri tekstil Karanganyar.

11 Drama Korea Terbaik Jang Seung Jo yang Wajib Ditonton, Aktingnya Konsisten Kuat dan Berkesan

Evi mengungkapkan bahwa selama memperjuangkan haknya, ia dan rekan-rekannya justru mendapat intimidasi berupa pemindahan kerja secara sepihak yang membuat suasana kerja menjadi tidak nyaman. Meski demikian, Evi tetap bertahan dan bertekad memperjuangkan keadilan bagi para buruh.

Gaji Rp 15 Ribu Sebulan: Realita Buruk Buruh Tekstil

FIRST MAN Siap Tayang 15 Desember 2025, Sinopsis Penuh Intrik dan Konflik Keluarga

Salah satu kasus yang mencuat adalah gaji yang diterima buruh bernama Catur Rahayu (44) yang hanya Rp 15 ribu per bulan. Catur yang telah bekerja sejak 2001 mengaku hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan karena jadwal kerja yang diubah sepihak oleh perusahaan. Dari gaji tersebut, setelah dipotong iuran BPJS, uang yang masuk ke rekeningnya tinggal Rp 15 ribu saja.

Perubahan jadwal kerja tanpa pemberitahuan ini menyebabkan perhitungan gaji menjadi sangat tidak adil. Catur dan rekan-rekannya telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung, tetapi perusahaan belum juga menjalankan putusan tersebut.

10 Drama Korea Terbaik Jung So Min Selain Would You Marry Me, Wajib Masuk Watchlist

Intimidasi Melalui Rotasi Jabatan Sepihak

Evi Nurhayati juga mengalami bentuk intimidasi lain berupa rotasi jabatan yang tidak sesuai prosedur. Sejak tahun 2004, Evi berstatus sebagai trainer, namun pada 2024 ia dipindah secara sepihak menjadi operator, sementara statusnya tetap tercatat sebagai trainer. Akibatnya, seluruh tunjangan yang selama ini diterima hilang.

Rotasi jabatan ini menjadi alat tekanan perusahaan agar buruh merasa tidak nyaman dan sebagian memilih mundur sendiri. Namun Evi dan beberapa buruh lain menolak menyerah dan terus memperjuangkan hak mereka.

Ketidakjelasan Status Kerja dan Upah Minim yang Menyelimuti Buruh

Selain kasus Evi dan Catur, ada pula cerita tragis dari Bakdi (50), pekerja di perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar. Bakdi hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan setelah dinyatakan dirumahkan sejak Februari 2025. Meskipun tidak diberhentikan secara resmi, ia tidak lagi diberi tugas dengan alasan efisiensi. Bakdi telah bekerja di bagian weaving sejak 1995 dan kini harus mencari penghasilan tambahan sebagai kuli bangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Halaman Selanjutnya
img_title