Nasib Buruh Tekstil Karanganyar: Gaji Rp 15 Ribu Sebulan dan Intimidasi Perusahaan

Nasib Buruh Tekstil Karanganyar: Gaji Rp 15 Ribu Sebulan dan Intimidasi Perusahaan
Sumber :
  • Hipwee

Gadget – Kisah pilu dialami oleh para buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka menghadapi kondisi kerja yang jauh dari layak, termasuk gaji yang sangat minim dan intimidasi dari perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satu korban utama adalah Evi Nurhayati (53), warga Sragen yang telah lama bekerja di industri tekstil Karanganyar.

Motorola Edge 60 Pro Resmi Hadir 17 Juli: Ponsel Premium dengan Kamera 50 MP dan Fitur AI Canggih

Evi mengungkapkan bahwa selama memperjuangkan haknya, ia dan rekan-rekannya justru mendapat intimidasi berupa pemindahan kerja secara sepihak yang membuat suasana kerja menjadi tidak nyaman. Meski demikian, Evi tetap bertahan dan bertekad memperjuangkan keadilan bagi para buruh.

Gaji Rp 15 Ribu Sebulan: Realita Buruk Buruh Tekstil

Salah satu kasus yang mencuat adalah gaji yang diterima buruh bernama Catur Rahayu (44) yang hanya Rp 15 ribu per bulan. Catur yang telah bekerja sejak 2001 mengaku hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan karena jadwal kerja yang diubah sepihak oleh perusahaan. Dari gaji tersebut, setelah dipotong iuran BPJS, uang yang masuk ke rekeningnya tinggal Rp 15 ribu saja.

Link Video Syur Lisa Mariana Tersebar! Netizen Ramai Cari Link

Perubahan jadwal kerja tanpa pemberitahuan ini menyebabkan perhitungan gaji menjadi sangat tidak adil. Catur dan rekan-rekannya telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung, tetapi perusahaan belum juga menjalankan putusan tersebut.

Intimidasi Melalui Rotasi Jabatan Sepihak

Evi Nurhayati juga mengalami bentuk intimidasi lain berupa rotasi jabatan yang tidak sesuai prosedur. Sejak tahun 2004, Evi berstatus sebagai trainer, namun pada 2024 ia dipindah secara sepihak menjadi operator, sementara statusnya tetap tercatat sebagai trainer. Akibatnya, seluruh tunjangan yang selama ini diterima hilang.

Lisa Mariana Akui Pemeran Video Syur: Fakta Terbaru yang Bikin Heboh Dunia Maya

Rotasi jabatan ini menjadi alat tekanan perusahaan agar buruh merasa tidak nyaman dan sebagian memilih mundur sendiri. Namun Evi dan beberapa buruh lain menolak menyerah dan terus memperjuangkan hak mereka.

Ketidakjelasan Status Kerja dan Upah Minim yang Menyelimuti Buruh

Selain kasus Evi dan Catur, ada pula cerita tragis dari Bakdi (50), pekerja di perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar. Bakdi hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan setelah dinyatakan dirumahkan sejak Februari 2025. Meskipun tidak diberhentikan secara resmi, ia tidak lagi diberi tugas dengan alasan efisiensi. Bakdi telah bekerja di bagian weaving sejak 1995 dan kini harus mencari penghasilan tambahan sebagai kuli bangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kasus serupa dialami oleh Sugiyatmo (50), yang sejak Juli 2024 dirumahkan dan hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sebagai kompensasi dari perusahaan. Ia pun harus bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya.

Upaya Hukum dan Tuntutan Buruh Tekstil

Sebanyak 26 buruh, termasuk Evi dan Catur, telah memenangkan gugatan hukum hingga Mahkamah Agung terkait ketidakadilan ini. Mereka menuntut agar perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara prosedural jika memang tidak ingin mempekerjakan mereka lagi. Hal ini penting agar buruh bisa mencari pekerjaan lain dan mendapatkan kepastian status.

Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto, menyebutkan ada beberapa kelompok buruh yang telah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial dan sebagian telah memperoleh putusan yang mewajibkan perusahaan membayar hak-hak mereka. Namun, realisasi pembayaran tersebut masih belum berjalan mulus.

Dampak Buruk Perubahan Jadwal Kerja dan Upah Tidak Layak

Perubahan jadwal kerja secara sepihak dan pengurangan jam kerja telah menyebabkan penurunan drastis penghasilan buruh. Catur menyebutkan bahwa sejak 2021 jam kerja mereka dikurangi, sehingga gaji yang diterima sangat minim. Bahkan, ada yang hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan menerima gaji Rp 15 ribu setelah potongan BPJS.

Situasi ini mencerminkan buruknya iklim ketenagakerjaan di sektor industri tekstil Karanganyar yang memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan.

Kesimpulan: Perlunya Perlindungan dan Keadilan bagi Buruh Tekstil

Kasus buruh tekstil di Karanganyar yang digaji Rp 15 ribu per bulan dan mengalami intimidasi melalui rotasi jabatan sepihak menggambarkan kondisi ketenagakerjaan yang memprihatinkan. Meski telah berjuang melalui jalur hukum, buruh masih menghadapi ketidakpastian dan perlakuan tidak adil.

Diperlukan langkah tegas dari pihak perusahaan dan pemerintah untuk memastikan hak buruh terpenuhi, termasuk pembayaran gaji yang layak, kepastian status kerja, serta penghentian praktik intimidasi. Perlindungan buruh harus menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan martabat dan mendapatkan penghidupan yang layak.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget