Heboh! Lesti Kejora Dilaporkan Pencipta Lagu, Terancam Denda dan Hukuman Pidana
- Lesti Kejora
Gadget – Dunia hiburan tanah air tengah digemparkan dengan laporan hukum yang menimpa penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora. Ibu dua anak yang dikenal lewat suara emas dan prestasinya ini dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores, atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kasus ini menyeruak ke publik usai laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya, dengan ancaman hukuman denda hingga Rp1 miliar dan pidana maksimal 4 tahun penjara. Berikut lima fakta penting terkait kasus yang menjerat nama besar Lesti Kejora:
1. Laporan Resmi ke Polisi Sudah Dilayangkan
Pada 18 Mei 2025, Yoni Dores, adik dari mendiang Deddy Dores sekaligus pencipta lagu, resmi melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari dugaan pelanggaran Pasal 9 juncto Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika terbukti bersalah, Lesti bisa dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar, tergantung pada jenis pelanggaran serta apakah dilakukan untuk tujuan komersial atau tidak.
2. Lagu Diduga Digunakan Tanpa Izin Sejak 2017/2018
Kuasa hukum Yoni mengungkap, Lesti sudah membawakan sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores sejak tahun 2017/2018 dalam berbagai acara televisi, konser, hingga unggahan digital seperti di YouTube, tanpa izin atau kompensasi resmi. Dugaan ini diperkuat dengan bukti pemanfaatan karya untuk tujuan yang dimonetisasi.