Fakta Baru: Indonesia Airlines Tegaskan Keabsahan Izin Terbang Domestik & Internasional
- Indonesia Airlines
Gadget – Di tengah sorotan publik yang sempat menuduh pendirian PT Indonesia Airlines Holding sebagai "isapan jempol," perusahaan membuktikan bahwa langkahnya berbasis koridor hukum dan regulasi penerbangan nasional. Pada Rabu, 16 Juli 2025 , manajemen secara resmi mengumumkan pencapaian signifikan dengan diperolehnya empat sertifikat standar angkutan udara dari otoritas yang berwenang.
Keempat sertifikat tersebut mencakup layanan domestik maupun internasional, menjadi tonggak penting dalam proses transformasi industri penerbangan di Tanah Air.
Sertifikat-Sertifikat yang Diraih Indonesia Airlines
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Indonesia menerbitkan keempat sertifikat berikut untuk Indonesia Airlines:
- SS-AUNB Nomor 07072501223410001 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (penumpang dan/atau kargo).
- SS-AUNB Nomor 07072501223410002 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo).
- SS-AUNTB Nomor 07072501223410004 : Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo).
- SS-AUNTB Nomor 07072501223410005 : Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya.
Seluruh sertifikat ini ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Perhubungan RI , meyakinkan publik bahwa Indonesia Airlines telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.