Fakta Baru: Indonesia Airlines Tegaskan Keabsahan Izin Terbang Domestik & Internasional

Fakta Baru: Indonesia Airlines Tegaskan Keabsahan Izin Terbang Domestik & Internasional
Sumber :
  • Indonesia Airlines

Gadget – Di tengah sorotan publik yang sempat menuduh pendirian PT Indonesia Airlines Holding sebagai "isapan jempol," perusahaan membuktikan bahwa langkahnya berbasis koridor hukum dan regulasi penerbangan nasional. Pada Rabu, 16 Juli 2025 , manajemen secara resmi mengumumkan pencapaian signifikan dengan diperolehnya empat sertifikat standar angkutan udara dari otoritas yang berwenang.

3 Maskapai Baru Masuk Persaingan: FlyJaya, BBN, Indonesia Airlines Hadir!

Keempat sertifikat tersebut mencakup layanan domestik maupun internasional, menjadi tonggak penting dalam proses transformasi industri penerbangan di Tanah Air.

Sertifikat-Sertifikat yang Diraih Indonesia Airlines

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Indonesia menerbitkan keempat sertifikat berikut untuk Indonesia Airlines:

  • SS-AUNB Nomor 07072501223410001 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (penumpang dan/atau kargo).
  • SS-AUNB Nomor 07072501223410002 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo).
  • SS-AUNTB Nomor 07072501223410004 : Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo).
  • SS-AUNTB Nomor 07072501223410005 : Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya.
Hampers Imlek Kekinian: 5 Rekomendasi Gadget yang Stylish dan Bermanfaat, Cocok untuk Orang Tersayang!

Seluruh sertifikat ini ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Perhubungan RI , meyakinkan publik bahwa Indonesia Airlines telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

Tanggapan CEO: Bukan Hoaks, Melainkan Proses Transparan

Halaman Selanjutnya
img_title