Ingin Hindari Tanah Disita Negara? Ikuti Tips dari BPN Ini Sekarang Juga!
- nusabali
 
2. Gunakan Tanah Sesuai Peruntukannya (HGB/HGU)
Bagi pemilik tanah dengan status HGB atau HGU, sangat penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian haknya. Misalnya, jika tanah tersebut diperuntukkan untuk pembangunan, maka bangunan atau infrastruktur relevan harus hadir di atasnya.
"Kalau memungkinkan, ada rumah atau fasilitas lain di atas tanah tersebut," tambah Harison.
3. Hindari Membiarkan Tanah Menganggur
Pemilik tanah juga harus aktif mengelola aset mereka. Jika tanah dibiarkan tidak produktif dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima, maka tanah tersebut bisa dianggap terlantar. Oleh karena itu, gunakan tanah untuk kegiatan yang bermanfaat seperti pertanian, kebun, atau sewa.
4. Pastikan Kepemilikan Terdaftar dan Terlindungi Secara Hukum
Memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar adalah langkah penting untuk melindungi aset Anda. Status kepemilikan yang jelas akan membantu menghindari klaim atau sengketa atas tanah tersebut.
"Jika kepemilikan tanah jelas, ada pagar batas, dan masyarakat sekitar mengetahui siapa pemiliknya, maka negara tidak akan menyita lahan tersebut," tutup Harison.
Proses Penertiban Tanah Terlantar
Sebelum melakukan penyitaan, negara akan memberikan waktu bagi pemilik tanah untuk memperbaiki kondisi lahan mereka. Proses ini memakan waktu hingga 587 hari, mencakup identifikasi, peringatan, hingga penentuan akhir sebagai tanah terlantar. Oleh karena itu, pemilik tanah memiliki kesempatan cukup lama untuk mengambil tindakan pencegahan.
Kesimpulan:
Tanah yang nganggur selama dua tahun berisiko dianggap sebagai tanah terlantar dan dapat disita negara. Untuk menghindari hal ini, ikuti tips dari BPN, seperti memasang pagar, menggunakan tanah sesuai peruntukannya, serta memastikan kepemilikan terdaftar dengan baik. Dengan demikian, aset tanah Anda tetap aman dan terlindungi.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid | 
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA | 
| Google News | Gadget |