Ingin Hindari Tanah Disita Negara? Ikuti Tips dari BPN Ini Sekarang Juga!
- nusabali
Gadget – Belakangan ini, peraturan tentang tanah nganggur selama dua tahun yang dapat disita negara menjadi sorotan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kepemilikan tanah harus dikelola dengan baik agar tidak masuk kategori tanah terlantar.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi negara untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan secara produktif selama dua tahun berturut-turut. Hal ini dilakukan demi efisiensi penggunaan lahan serta memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, bagaimana cara pemilik tanah menghindari risiko penyitaan tersebut? Berikut adalah beberapa tips dari BPN untuk menjaga aset tanah tetap aman.
Kenapa Tanah Nganggur Bisa Disita Negara?
Kebijakan pemerintah dalam menangani tanah terlantar didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "Tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pencabutan hak atas tanah, melainkan upaya optimalisasi pemanfaatan lahan.
Berdasarkan data dari BPN, sekitar 800.000 hektar tanah di Indonesia terindikasi sebagai tanah terlantar, termasuk tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Milik (SHM). Proses penertiban dilakukan setelah serangkaian tahapan, termasuk pemberian tiga kali peringatan kepada pemilik tanah.
Tips dari BPN untuk Hindari Risiko Penyitaan Tanah
Agar tanah tidak dianggap terlantar dan berpotensi disita negara, berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemilik tanah:
1. Pasang Pagar dan Buat Tanda Batas untuk Tanah SHM
Pemilik tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) disarankan untuk memasang pagar atau membuat tanda batas yang jelas di sekitar lahan mereka. Langkah ini menunjukkan bahwa tanah telah dikuasai dan dirawat dengan baik.
"Menjaga agar tanah tetap terlihat terawat dan menunjukkan tanda kepemilikan dapat menghindarkan tanah dari penetapan sebagai tanah terlantar," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.
2. Gunakan Tanah Sesuai Peruntukannya (HGB/HGU)
Bagi pemilik tanah dengan status HGB atau HGU, sangat penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian haknya. Misalnya, jika tanah tersebut diperuntukkan untuk pembangunan, maka bangunan atau infrastruktur relevan harus hadir di atasnya.
"Kalau memungkinkan, ada rumah atau fasilitas lain di atas tanah tersebut," tambah Harison.
3. Hindari Membiarkan Tanah Menganggur
Pemilik tanah juga harus aktif mengelola aset mereka. Jika tanah dibiarkan tidak produktif dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima, maka tanah tersebut bisa dianggap terlantar. Oleh karena itu, gunakan tanah untuk kegiatan yang bermanfaat seperti pertanian, kebun, atau sewa.
4. Pastikan Kepemilikan Terdaftar dan Terlindungi Secara Hukum
Memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar adalah langkah penting untuk melindungi aset Anda. Status kepemilikan yang jelas akan membantu menghindari klaim atau sengketa atas tanah tersebut.
"Jika kepemilikan tanah jelas, ada pagar batas, dan masyarakat sekitar mengetahui siapa pemiliknya, maka negara tidak akan menyita lahan tersebut," tutup Harison.
Proses Penertiban Tanah Terlantar
Sebelum melakukan penyitaan, negara akan memberikan waktu bagi pemilik tanah untuk memperbaiki kondisi lahan mereka. Proses ini memakan waktu hingga 587 hari, mencakup identifikasi, peringatan, hingga penentuan akhir sebagai tanah terlantar. Oleh karena itu, pemilik tanah memiliki kesempatan cukup lama untuk mengambil tindakan pencegahan.
Kesimpulan:
Tanah yang nganggur selama dua tahun berisiko dianggap sebagai tanah terlantar dan dapat disita negara. Untuk menghindari hal ini, ikuti tips dari BPN, seperti memasang pagar, menggunakan tanah sesuai peruntukannya, serta memastikan kepemilikan terdaftar dengan baik. Dengan demikian, aset tanah Anda tetap aman dan terlindungi.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |