Heboh Bendera One Piece! Ini Daftar Bendera Lain yang Juga Dilarang di Indonesia
- istockphoto
Daftar 5 Bendera yang Dilarang Dikibarkan di Indonesia
Berikut adalah daftar bendera yang secara resmi dilarang dikibarkan di Indonesia berdasarkan regulasi yang ada:
1. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
Bendera RMS dilarang karena organisasi ini dianggap sebagai kelompok separatis yang bertujuan memisahkan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Larangan ini didasarkan pada Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan makar, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
2. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Bendera GAM dilarang karena organisasi ini merupakan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Desain benderanya mirip dengan bendera Partai Aceh, yaitu berlatar merah dengan garis putih dan hitam serta simbol bulan sabit dan bintang. Larangan ini diatur dalam Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Pasal 107 KUHP.