Heboh Bendera One Piece! Ini Daftar Bendera Lain yang Juga Dilarang di Indonesia
- istockphoto
Bendera Bintang Kejora terkait dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebuah kelompok separatis yang memperjuangkan pemisahan Papua dari Indonesia. Desainnya menampilkan bintang putih di bidang merah, disertai pola garis-garis horizontal biru dan putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 KUHP, Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)
Sejak tahun 1966, penggunaan bendera PKI telah dilarang secara resmi. Bendera ini memiliki latar merah dengan lambang palu dan arit berwarna kuning, yang merupakan simbol ideologi komunisme. Larangan ini diatur dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang membubarkan PKI dan melarang penyebaran ideologi komunis di Indonesia.
5. Bendera dan Simbol Organisasi Terlarang Lainnya
Pemerintah Indonesia juga melarang penggunaan bendera atau simbol organisasi radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ISIS, dan kelompok serupa. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
Kesimpulan: Memahami Larangan Simbol di Indonesia
Fenomena pengibaran bendera One Piece mencerminkan pentingnya memahami konteks regulasi simbol di Indonesia. Meskipun tindakan ini belum secara eksplisit dilarang, larangan terhadap simbol-simbol tertentu seperti RMS, GAM, Bintang Kejora, PKI, dan organisasi radikal lainnya tetap harus dipatuhi demi menjaga integritas NKRI.