Pemerintah Umumkan Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Bagaimana dengan Sektor Swasta?
- Kemenag
Gadget – Pemerintah resmi menyampaikan rencana penetapan hari libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi masyarakat agar dapat lebih lama menikmati semarak kemerdekaan tanpa terburu-buru. Namun, status libur tersebut masih menimbulkan pertanyaan, terutama bagi karyawan sektor swasta.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas ruang perayaan kemerdekaan melalui kegiatan positif dan kreatif. "Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan," ujarnya saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Namun, hingga saat ini, status libur tersebut belum resmi tercantum dalam dokumen Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berlaku.
Status Legalitas Libur Tambahan 18 Agustus 2025
SKB 3 Menteri yang berlaku saat ini—yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024—belum mencantumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Berdasarkan kalender resmi bulan Agustus 2025, hanya ada satu hari libur nasional yaitu Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan.
Artinya, tanpa dasar hukum resmi seperti SKB 3 Menteri, keputusan meliburkan karyawan pada tanggal 18 Agustus 2025 tetap menjadi kewenangan internal masing-masing perusahaan swasta. Instansi pemerintahan kemungkinan besar akan menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan nasional.